Simalungun, Tribuncakranews.com // Dua Pekerja di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh PT Alliance Consumer Products Indonesia, memasuki babak baru. Setelah dilakukan mediasi Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun akhirnya menemui titik terang.
Proses Mediasi Tripartit yang dilakukan pihak Pimpinan Cabang Federasi Kimia, Energi dan Pertambangan (PC FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Pematangsiantar - Kabupaten Simalungun membuahkan hasil yang menggembirakan.
Diketahui bahwa pihak Disnaker Kabupaten Simalungun mengeluarkan Surat Anjuran dengan No : 500.15.15.2/345/2025, perihal Anjuran. Dimana pihak Disnaker Kabupaten Simalungun Menganjurkan yaitu "Agar Pengusaha mempekerjakan kembali pekerja/buruh atas nama Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo."
Berdasarkan surat anjuran tersebut, Abdul Arif Namora Sitanggang selaku Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar - Kabupaten Simalungun menyatakan menyetujui Surat Anjuran yang menganjurkan agar Pengusaha mempekerjakan kembali pekerja atas nama Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo. " Tentunya kami menyetujui anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Simalungun tersebut, dikarenakan PHK merupakan kiamat kecil bagi pekerja.
Apalagi 2 pekerja tersebut merupakan pengurus PUK FSP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia, jadi bila mereka terkena PHK, maka akan berdampak bagi kehidupan pribadinya dan tentunya mengganggu kinerja organisasi PUK kami yang ada di PT Alliance. Apalagi dasar PHK terhadap 2 pekerja tersebut, menurut kami patut diduga dipaksakan. " Tegas Arif Sitanggang biasa dipanggil.
Maka, kami selaku PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar - Kabupaten Simalungun mengucapkan terima kasih kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun karena telah membuat keputusan yang adil bagi pekerja yang di PHK tersebut. Lanjutnya.
Adapun langkah yang akan dilakukan oleh Arif Sitanggang akan melakukan komunikasi dan menyurati management PT Alliance Consumer Products Indonesia untuk mempertanyakan kapan bisa dipekerjakan kembali 2 pekerja atas nama Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo tersebut.
Arif Sitanggang berharap pihak management PT Alliance Consumer Products Indonesia dapat menghormati Surat Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun tersebut, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara Perusahaan dengan Pekerja, khusunya Serikat Pekerja dari PUK FSP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia." tutupnya.
( Andy Alfiano )