Ketua FMP3 Desak Dinas Pertanian Usut Tuntas Dalang Kudeta Kios Hikmah Tani!

Garut.Tribuncakranews.com // Pasca adanya pertemuan pemilik Kios pupuk Hikmah tani yang diklaim Milik NS, Forum Masyarakat Pemerhati Pembangunan dan Pertanian (FMP3) Kabupaten Garut dampingi Pemilik kios pupuk Hikmah Tani, Rudiansyah, sambangi Kantor Dinas Pertanian untuk menyampaikan adanya dugaan penggunaan data kiosnya oleh oknum berinisial NS tanpa sepengetahuannya Senin 6/10/2025.

Pertemuan tersebut terima langsung Kepala Dispertan Haeruman Dua Kepala Bidang dan perwakilan PTPI.serta pemilik Kios Pupuk Hikmah Tani Rudiansyah’’ juga keluarga besar, melalui FMP3, secara spesifik ketua Forum Miftahusalam, menyampaikan keluhan kliennya”“Awalnya kios Hikma Tani merupakan milik Kliennya yaitu Sdr Rudiansyah, benar adanya bahwa kiosnya memang sempat tidak aktif karena ada urusan keluarga.

Tiba – tiba ada orang berinisial NS yang mengaku-ngaku mengatanamakan pengurus BUMDes dan menawarkan kerja sama selama dua bulan kerjasama tersebut berjalan lancar kemudian Kliennya ” Hikmah Tani ” kaget karena saat mau menebus pupuk kliennya tidak direspon oleh Distributor, saat dicek nama kios di sistem masih atas nama Hikmah Tani Namun Nama pemiliknya sudah berubah nama NS, siapa yang harus bertanggung jawab.

Melihat fakta dan kenyataan tersebut diduga kuat ada kong kalikong atau main mata antara Kepala UPTD Pertanian dengan Distributor PT Fajar dan PT Pupuk Indonesia mereka sudah merubah nama pemilik melalui sistem elektronik resmi.

Menurut Miftah Jika terbukti ini benar, maka perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum dan regulasi manipulasi Administrasi dan telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET).Pupuk Bersubsidi.

Dan diduga kuat Kios Hikmah tani yang dikelola NS juga sudah menjual pupuk Subsidi tersebut melebihi HET, hingga Rp 3300/Kg ( 160.000/Karung 50 Kg ) bahkan hasil estimasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Haeruman didalam Forum, Bahkan salah satu Kabid menyampaikan ini merupakan Kudeta kepemilikan sambil tertawa kecil.

Selain Itu juga menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang dapat dijerat jika ditemukan unsur pencatutan atau manipulasi data.

Segala bentuk perubahan data kios pupuk bersubsidi wajib melalui prosedur resmi dan mendapat persetujuan dari Dinas Pertanian serta distributor yang ditunjuk. Jika dilakukan tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana imbuhnya,

Sementara itu, perwakilan distributor pupuk saat dikonfirmasi awak media kalibernews.net inisial AZ melalui sambungan WhatsApp menyatakan pihaknya telah berupaya menengahi persoalan tersebut agar situasi di lapangan tetap kondusif.”Kami sudah bertemu dengan saudara Miftahusalam dan Rokib.

Lanjut AZ pihak distributor, kami telah berkoordinasi dengan PT. PI atas petunjuk dan arahannya menyarankan agar masing-masing pihak mengajukan kembali izin resmi untuk memperjelas status kios. Untuk saat ini, pintu pengajuan masih terbuka lebar,” tidak seperti dulu itu harus ada kedekatan, ujarnya.

Namun, Ketua FMP3 Garut Selatan, Miftahusalam, menambahkan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti di mediasi saja, ia menegaskan bahwa ada indikasi intimidasi dan manipulasi sistem yang patut diusut secara hukum.“karena kliennya Rudiansyah sempat mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak yang diduga terkait dengan oknum NS.

Lebih lanjut, FMP3 menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah desa dalam persoalan ini, Menurut Miftahusalam, Kepala Desa Talagawangi harus bersikap adil dan tidak berpihak kepada satu person, terutama kepada NS gara-gara memiliki hubungan kekerabatan dengannya .“Kepala desa harus bersikap netral dan bersikap adil karena keduanya merupakan warga masyarakatnya jangan sampai ada yang merasa didzolimi, pungkas Mifahusalam

(Tim Liputan)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama