Garut, TribunCakranews.com // Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polres Garut melalui Polsek Bungbulang melaksanakan kegiatan mensosialisasikan surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan isi Maklumat dari Kapolda Jabar di sekolah, wilayah hukum Polsek Bungbulang Kamis (4/8/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Plt Kapolsek Bungbulang, Iptu Giyono, S.I.P. dengan mendatangi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Bungbulang, Jalan Hanjuang, Desa Hanjuang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.
Dalam sosialisasinya, Plt Polsek Bungbulang menyampaikan imbauan kepada pihak sekolah dan para pelajar untuk menghindari berbagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban, seperti tawuran, aksi kekerasan, maupun keterlibatan dalam geng motor, Narkoba dan pemakaian knalpot racing atau brong.
Selain itu, pihak sekolah dihimbau untuk memberlakukan jam malam terhadap siswa hingga pukul 22.00 WIB, agar para pelajar tidak menjadi korban ataupun pelaku tindak kriminal.
Kapolsek Bungbulang, Iptu Giyono, S.I.P menegaskan bahwa langkah sosialisasi ini merupakan bentuk upaya preventif Polri dalam menjaga keamanan pelajar serta mencegah berkembangnya geng motor di lingkungan masyarakat.
“Kami memastikan pelajar memiliki lingkungan aman, jauh dari tindakan kekerasan, kriminal dan pengaruh geng motor, dan lainnya. Karena itu, peran sekolah dan orang tua juga sangat penting dalam mengawasi dan membimbing para siswa,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Polsek Bungbulang berharap tercipta kesadaran bersama untuk menjaga keamanan lingkungan sekolah dan masyarakat, sehingga wilayah hukum Polsek Bungbulang tetap aman dan kondusif.
(Enjang)