Dugaan Anggaran Di PTPN IV Kebun Marihat Kembali Mencuat:Padahal Anggaran Di Luncurkan Setiap Bulan,Ada Apa Menejemen Kebun Marihat?

 

SIMALUNGUN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di tubuh PTPN IV Regional 2. Kali ini, anggaran pemeliharaan tanaman menghasilkan tahun pertama (TM1) di Unit Kebun Marihat diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Kondisi di lapangan menunjukkan banyak areal tanaman sawit produktif yang terbengkalai dan dipenuhi gulma.

Sejumlah pemberitaan yang beredar menyebutkan bahwa beberapa unit kebun di bawah PTPN IV Regional 2 tidak menjalankan pemeliharaan tanaman sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Padahal, anggaran perawatan dikucurkan secara rutin setiap bulannya. Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di lingkungan BUMN tersebut.

Pantauan awak media di lokasi, tepatnya di areal Hak Guna Usaha (HGU) afdeling 4 Unit Kebun Marihat, terlihat jelas bahwa tanaman sawit yang seharusnya mulai memasuki masa produktif justru tampak merana. Tanaman TM1 dikelilingi gulma tebal yang tidak hanya menghambat pertumbuhan, tetapi juga mengancam keselamatan para pekerja saat panen.

Selain gulma, sejumlah gangguan vegetatif seperti tanaman liar, pisang, lompong, hingga rumpun bambu tumbuh subur di sekitar tanaman pokok. Ironisnya, kondisi memprihatinkan ini terjadi hanya beberapa meter dari kantor afdeling 4, menandakan lemahnya pengawasan dan minimnya kegiatan perawatan.

Seorang pekerja kebun yang ditemui di lokasi menyampaikan keluhannya kepada awak media. “Beginilah kondisinya, bang. Coba lihat dekat aliran sungai itu, katanya kawasan DAS (Daerah Aliran Sungai) tidak boleh ditanami, tapi nyatanya ditanami juga. Banyak buah sawit membusuk karena tidak dipanen. Gulma sudah terlalu lebat, bahaya kalau kami panen. Bisa tergelincir, nyawa taruhannya,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV seharusnya mematuhi prinsip-prinsip Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), khususnya dalam hal pengelolaan lingkungan hidup, pelestarian sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati. Pelanggaran terhadap prinsip ini bisa mencoreng reputasi dan menciptakan risiko hukum.

ISPO telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, serta diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020. Ketaatan terhadap regulasi ini merupakan keharusan, bukan pilihan.

Menanggapi kondisi tersebut, Pengamat Perkebunan O.Marpaung  menyampaikan keprihatinannya. “Kami sangat menyayangkan buruknya kondisi perawatan tanaman menghasilkan di afdeling 4 Kebun Marihat. Padahal anggaran pemeliharaan sudah disalurkan.

Kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera turun tangan dan memeriksa Region Head PTPN IV Regional 2 serta Manajer Kebun Marihat guna menelusuri dugaan korupsi anggaran perawatan tersebut,” tegasnya.

Sebagai tokoh yang vokal dalam mengawasi praktik perkebunan BUMN, O.Marpaung berharap agar PTPN IV dapat menjadi teladan dalam mendorong kemajuan ekonomi nasional melalui sektor kelapa sawit. Ia menegaskan, perusahaan pelat merah seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan perkebunan yang profesional, berkelanjutan, dan bebas korupsi.

Ketika awak media ini menghubungi Meneger Kebun Marihat Andi Sahatman Purba melalui WA nya 25/6 tidak menjawab pesan yang dikirim kan, tentang bobroknya Kebun Marihat.

Selanjutnya Awak media Ini juga menghubungi A.Sinaga Humas PTPN IV Kebun Marihat Rabu 25/6 tidak juga membalas WA awak media ini..

SP Tambak SH Ketua DPW LSM ELANG MAS Meminta agar memeriksa pihak menejemen Kebun Marihat Ujarnya singkat.

(S.Hadi Purba)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama