Skandal Cavernote Notaris dan Kredit Fiktif, Diduga Sebagai Penyebab Korupsi dan Bangkrutnya Bank Purworejo

Purworejo, Tribuncakranews.com // Ramainya pemberitaan kasus dugaan korupsi bank BPR Purworejo beberapa waktu yang lalu menuai sorotan dari masyarakat tidak terkecuali LSM TAMPERAK Jateng,

Ditemui dikantornya Jalan Dewi Sartika 24 Jum'at 02/05/2025, Sumakmun selaku ketua DPW LSM TAMPERAK Jateng memberikan tanggapan sebagai berikut; 

"Pertama tama kami LSM TAMPERAK Jateng apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum yang menangani kasus bangkrutnya bank Purworejo,

"Kemudian kami akan lebih memberikan apresiasi apabila penanganan kasus tersebut berjalan objektif transparan dan akuntable, semisal proses hukum juga Komisaris, Direksi atau siapapun yang ada hubungan hukum atas hilangnya uang negara uang rakyat purworejo sebesar kurang lebih 60 Milyar rupiah.

"Adanya Covernote yang diterbitkan notaris dan seolah olah notaris menjadi korban atas kejahatan pelaku korupsi itu sangatlah disayangkan mengingat tidak hanya satu covernote yang diterbitkan dan melibatkan banyak notaris, dan terbitnya covernote itukan atas permintaan pihak bank.

"Meskipun bukan akta otentik tapi cavernote itu dibuat oleh Pejabat Notaris yang mempunyai kewajiban untuk memastikan kebenaran isi akta yang dibuatnya, memastikan akta tersebut memenuhi persyaratan hukum dan tidak mengandung cacat hukum dan memastikan bahwa akta yang dibuatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, 

"Covernote seringkali digunakan dalam proses pencairan kredit kepada debitur dan covernote digunakan sebagai jaminan sementara atas jaminan hak tanggungan yang belum selesai, tidak ada covernote tidak ada korupsi, tidak ada covernote tidak ada kerugian negara, tidak ada covernote bank BPR Purworejo tidak bangkrut.

"Covernote dalam konteks ini, adalah surat keterangan atau pernyataan yang dibuat oleh notaris untuk memastikan adanya suatu proses hukum sedang berjalan, notaris memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa isi covernote yang dibuatnya benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 

Jika covernote tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak dapat dipenuhi, notaris dapat dituntut secara hukum. Tuntutan ini dapat bersifat perdata, pidana, atau bahkan administratif. 

"Notaris bisa kena proses hukum jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi uang negara, terutama jika covernote yang dibuat oleh notaris digunakan sebagai dasar penarikan dana yang kemudian disalahgunakan. 

"Notaris memiliki kewajiban untuk bertindak jujur, amanah, dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. 

"Penandatanganan perjanjian kredit antara kreditur dengan debitur yang terdapat jaminan pada umumnya diikat oleh akta notaris, kemudian setelah penandatanganan tersebut akan dilanjutkan kedalam proses pembebanan jaminan, 

"Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit, jaminan adalah suatu keyakinan dari bank dan kesanggupan oleh debitur untuk melunasi kredit sesuai yang diperjanjikan, untuk melakukan pencairan kredit kepada debitur, bank harus memastikan bahwa jaminan merupakan sertifikat asli, oleh karenanya sebelum menerbitkan covernot semestinya notaris sebagai PPAT wajib terlebih dahulu melalui pemeriksaan pada kantor pertanahan mengenai kesesuaian sertifikat hak atas tanah bersangkutan,

"Pembuatan covernote tidak boleh bertentangan dengan Pasal 16 ayat 1 huruf a UUJN yang menyatakan dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Jadi mendasari hal sebagaimana tersebut diatas mestinya tidak ada alasan terbitnya covernote seolah olah notaris yang menjadi korban kejahatan dari nasabah, pemahaman seperti itu jelas membodohi rakyat, dan pemahaman seperti itu akan merusak citra buruk penegak hukum di mata rakyat, dan pemahaman seperti itu jelas menciderai supremasi hukum, pungkas Sumakmun. 

( Surjono )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama