Garut, Tribuncakranews.com // Seorang warga Kampung Sampora, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, berinisial OP (65), diduga melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi penyaluran pupuk bersubsidi. Berdasarkan hasil investigasi tim awak media yang juga merupakan Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, terungkap bahwa OP menjual pupuk bersubsidi jenis Gresik Phonska dan Urea di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tanpa mengantongi izin resmi sebagai distributor.
Penjualan pupuk oleh OP diketahui dilakukan dengan harga kisaran Rp170.000–Rp180.000 per karung. Jika dihitung, harga tersebut setara dengan Rp3.300 per kilogram, jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp2.300/kg untuk Phonska dan Rp2.250/kg untuk Urea.
Saat diwawancarai pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, OP mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur pupuk bersubsidi. Ia juga membenarkan bahwa pupuk-pupuk tersebut ia dapatkan dengan cara menebus dari seseorang berinisial DN, yang disebut-sebut merupakan perangkat desa di Desa Depok.
Regulasi penyaluran pupuk bersubsidi di Indonesia secara jelas diatur dalam beberapa peraturan, seperti:
Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2024
Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat disalurkan melalui kios resmi yang telah ditunjuk pemerintah, serta harus dijual sesuai HET. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Tindakan yang dilakukan oleh OP bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menghambat akses petani kecil terhadap pupuk bersubsidi yang semestinya dapat mereka tebus dengan harga terjangkau
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Garut, Dede KW, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan oknum perangkat desa berinisial DN dalam praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut informasi yang beredar, DN diduga terlibat dalam penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan, dengan harga yang jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah.
“Jika benar ada praktik seperti ini, tentu sangat merugikan petani kecil yang sangat bergantung pada pupuk subsidi. Kami mendorong pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan ini,” ujar Dede KW
Dede KW berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Diharapkan Satuan tugas pengawasan pupuk bersubsidi diminta untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan oknum perangkat desa serta melakukan tindakan tegas guna memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran."
(Tim Liputan/Hd)