Bantul, Tribuncakranews.com // Pungli di sekolah, atau pungutan liar, adalah masalah serius yang meresahkan banyak pihak. Menurut aturan kegiatan tersebut tidak dibenarkan dan melanggar aturan, pungli dapat terjadi di berbagai tahap, mulai dari pendaftaran, selama proses belajar mengajar, hingga saat kelulusan. Pungli bisa berkedok sumbangan, infak, atau pungutan pendidikan, padahal seharusnya bersifat sukarela dan tidak membebani.
Seperti yang terjadi di SMPN 1 Dlingo Bantul, diduga kuat telah terjadi pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah bersama komite kepada wali murid dengan dalih uang sumbangan kegiatan, mereka menarik uang sejumlah 500 Ribu lebih kepada wali murid Klas IX.
Menelusuri informasi adanya pungli di SMPN 1 Dlingo, pada Hari Senin Tanggal 21 April 2025 sekira Pukul 14.00 WIB tim redaksi Tribuncakranews.com mendatangi rumah salah satu wali murid guna mendapat keterangan serta bukti.
Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya dengan inisial S saat ditemui dirumahnya dengan tegas membenarkan adanya dugaan pungli di SMPN 1 Dlingo, sembari menunjukan bukti kwitansi, S menyampaikan jika dirinya sudah melunasi uang sumbangan kegiatan perpisahan tersebut karena di tagih oleh pihak sekolah.
"Benar, saya diminta membayar 500 Ribu lebih untuk kegiatan perpisahan, dan sudah saya lunasi, karena di tagih oleh pihak sekolah melalui anak saya," terang S sembari menunjukan bukti kwitansi bayar dengan stempel komite sekolah.
"Ini kwitansinya, ada stempel komite, tapi saya bayarnya ke guru," ungkap S lanjut.
Pada hari yang sama Tim redaksi Tribuncakranews.com juga menemui beberapa walimurid lain yang berbeda alamat rumah, dari keterangan para walimurid, mereka juga sudah membayar uang sumbangan kegiatan perpisahan kepada pihak sekolah dengan jumlah yang sama yaitu 500 Ribu lebih.
Selanjutnya, pada Hari Rabu Tanggal 23 April 2025 sekira Pukul 15.00 WIB, tim mendatangi Gedung SMPN 1 Dlingo yang terletak di Jalan Patuk-Dlingo KM 12, Dusun Kapingan, Kelurahan Temuwuh, Dlingo, Bantul guna mengkonfirmasi perihal dugaan pungli tersebut, di lokasi tim ditemui langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Dlingo Teguh Endra Pramana S.Pd.
Saat dikonfirmasi, Teguh menjawab jika benar ada kewajiban bayar walimurid untuk sumbangan kegiatan, tapi Teguh juga berkilah jika penarikan uang sumbangan tersebut sepenuhnya pihak komite yang melaksanakan.
"Benar memang ada penarikan uang sejumlah tersebut dari wali murid, tapi itu pihak komite yang melaksanakan, kami tidak ikut campur," terang Kepala Sekolah SMPN 1 Dlingo.
Mendapat jawaban dari Teguh Endra Pramana S.Pd selaku Kepala Sekolah yang bertanggung jawab sepenuhnya dengan kegiatan apapun dilingkup sekolah tersebut, tim redaksi tribuncakranews.com segera akan mengkonfirmasi pihak komite sekolah dalam hal ini Ketua Komite yang diketahui bernama Heru Sarjono guna meminta keterangan yang sebenarnya, karena pihak sekolah terkesan membebankan sepenuhnya dugaan pungli tersebut kepada pihak komite.
Untuk menjadi pengetahuan bersama jika Pungli di lingkup sekolah bisa berdampak :
1,Kerugian Ekonomi:
Pungli dapat membebani ekonomi keluarga, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
2, Hambatan Akses
Pendidikan:
Pungli dapat membuat akses pendidikan menjadi lebih mahal dan sulit dijangkau oleh semua kalangan.
3, Korupsi:
Pungli adalah bentuk korupsi yang merusak tatanan sosial dan nilai integritas.
4, Meningkatnya Kesulitan Belajar:
Siswa mungkin tidak fokus belajar karena fokus pada beban ekonomi yang ditimbulkan oleh pungli.
Bentuk Pungli yang Sering Terjadi:
Uang pendaftaran
Uang gedung
Uang seragam
Uang SPP/komite
Uang les
Uang buku ajar dan LKS
Uang ekstrakurikuler
Uang study tour
Uang wisuda
Penerapan Hukum:
Pelaku pungli yang merupakan pegawai negeri dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pelaku pungli non-PNS bisa dikenai sanksi administratif sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penting untuk diingat: Pungli adalah bentuk korupsi yang harus dilawan. Semua pihak memiliki peran dalam mencegah dan memberantas pungli di sekolah, termasuk peserta didik, wali murid, guru, kepala sekolah, dan masyarakat umum.
(Red/*)