Dugaan ini menyoroti aliran dana CSR yang diduga menguntungkan sejumlah anggota Komisi XI DPR RI, yang mengatur kebijakan terkait sektor keuangan dan perbankan di Indonesia.
Dalam konteks ini, ada beberapa nama anggota Komisi XI yang disebut-sebut terlibat, antara lain:
1. **FS (PKB)** - Anggota Komisi XI yang kini diangkat menjadi pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
2. **AD (PKB)** - Juga anggota Komisi XI yang disebut dalam konteks ini.
3. **M (PDIP)** - Anggota lainnya yang diduga terlibat.
4. **HO (P Demokrat)** - Anggota DPR RI dari partai Demokrat yang juga terdaftar.
Hal menarik lainnya adalah peran UA (PKB), yang sebelumnya merupakan tenaga ahli FS dan kini menjadi anggota DPRD Jawa Tengah.
Terdapat kritik terkait nepotisme dan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Kasus ini menggambarkan tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama terkait dengan pemanfaatan dana publik dan program-program yang seharusnya transparan.
Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi menjadi konteks penting untuk mendorong tindakan hukum dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta di balik penggunaan dana CSR dan mengidentifikasi pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi, serta menjamin akuntabilitas di sektor publik.
Sebagai Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), pernyataan dan langkah-langkah yang di ambil mencerminkan komitmen terhadap penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Dalam konteks kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK yang melibatkan anggota Komisi XI DPR RI, kesinambungan upaya untuk mengawal proses hukum sangat penting.
Penekanan pada pentingnya penggunaan dana publik secara transparan dan akuntabel, serta bagaimana dugaan korupsi ini merugikan masyarakat.
Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk aktif dalam menindaklanjuti kasus ini tanpa pilih kasih, serta menjelaskan bahwa dukungan bukti tambahan yang akan diberikan oleh GPM bertujuan untuk mempercepat proses hukum.
Menekankan pentingnya integritas pejabat publik yang terlibat dan mendukung pencopotan FS dari posisinya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika terbukti terlibat dalam praktik korupsi.
Menyatakan niat untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah agar penanganan kasus ini lebih efektif dan tidak terhambat oleh kendala internal.
Menyerukan kepada semua anggota GPM di Jawa Tengah untuk terus aktif mengumpulkan data dan dokumen yang bisa mendukung penyelidikan dan memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas.
Menegaskan bahwa GPM akan terus memantau perkembangan kasus, dan akan bergerak untuk membela kepentingan publik dan menuntut keadilan bagi masyarakat.
Dengan pernyataan dan tindakan yang tegas seperti ini, GPM bisa menjadi salah satu suara kritis dalam mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia dan mendorong integritas dalam lembaga-lembaga publik.
GPM juga akan selalu melakukan komunikasi yang konstruktif dengan pihak berwenang untuk memfasilitasi proses hukum yang adil dan transparan.
Desakan agar ditegakkannya penanganan dugaan penyelewengan atas penggunaan program CSR tersebut di wilayah Jateng.
Ada beberapa laporan yg tersampaikan kepada kami yaitu, Di indikasi ada pemindahan atas pemanfaatan bantuan yang berupa barang yaitu mesin A4, Oleh yayasan penerima bantuan (fiktif) karena setelah ditelusuri letak dan posisi barang sudah tidak ditemukan di alamat sesuai alamat proposal permohonan.
Data data yang masuk pada kami ditemukan kejanggalan atas LPJ, yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Disinyalir ada manipulasi penggunaan dana yang tidak sinkron dengan besaran bantuan tunai pada kegiatan yg diadakan oleh EO, dengan praktek pelaksanaannya. Yang ditemukan pada berita acara dan absensi pelaksanaan kegiatan.
Di indikasi ada kolusi secara sistematis oleh oknum pejabat pelaksana penyaluran program bantuan CSR dari BI Kantor Wilayah Jateng dengan salah satu penyedia (vendor) pemasok mesin dan alat2 kebutuhan bantuan dan lain lain.
Data yang bersifat rahasia termasuk adanya selisih harga pada faktur pembelian dengan realisasi harga sesuai bugjet anggaran yang di belanjakan.
Drs Heri Satmoko MH
Ketum DPP Gerakan Pemuda Marhaenis