KULONPROGO, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Selasa,11/2/2025. Proyek pembangunan Rehabilitasi D.I Jurug senilai Rp.1.690.527.000 yang berlokasi di D.I Jurug Sidorejo Lendah, Kabupaten Kulonprogo, yang di biayai dari Dana APBD melalui Pemerintah Kabupaten Kulonprogo Dinas PU Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan di kerjakan oleh pemenang tender yakni CV HARAPAN yang beralamatkan di Prembulan Padukuhan IV Pandowan Galur Kulonprogo.
Dari lokasi saat awak media kontrol sosial, berdasarkan informasi warga sekitar proyek yang di kerjakan Tahun Anggaran 2024 dan di mulai Tanggal Kontrak 22 Mei 2024, Masa pekerjaan 90 Hari Kalender dengan No Kontrak 600.07/Perj-Rehab.Jurug /DAK/RJIP /V/2024.
" Dan di awasi oleh Konsultan Pengawas CV ARSITA KENCANA menuai banyak sorotan terutama oleh masyarakat sekitar. "
Pekerjaan yang dalam hitungan kalender tersebut telah selesai dan PHO (Provisional Hand Over), yang berarti serah terima pertama pekerjaan. PHO merupakan tahap krusial dalam proyek konstruksi yang menandai berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dan pekerjaan Rehabilitasi DI Jurug tersebut selesai di tanggal 22 Agustus 2024 dan saat ini memasuki tahap masa perawatan.
" Diduga dalam pengerjaannya, CV HARAPAN mengerjakan tanpa mekanisme yang benar dan di duga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). "
" Baik itu dalam hal campuran adukan semen dan juga pasir di duga tidak sesuai Spek (Spesifikasi Konstruksi) dan tanpa menggunakan takaran, terlihat dari beberapa spot/titik banyak bagian pondasi talud terjadi banyak keretakan hingga berakibat ambrolnya talud. "
Di lokasi terlihat untuk saat ini yang memasuki bulan ke-6 masa pemeliharaan/perawatan kerusakan parah yang berada di "Talud pinggir sawah masuk yang masuk di wilayah Kalurahan Sidorejo" terlihat masih di kerjakan pekerja dari pihak pelaksana proyek, yakni CV HARAPAN.
Akan tetapi yang menjadi tanda tanya besar adalah dalam pengerjaannya masa perawatan tersebut, dalam pengerjaannya menggunakan batu putih di duga tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) yang seharusnya dalam pengerjaannya menggunakan bahan batu belah/batu andesit.
Dan yang mencengangkan adalah, batu-batu tersebut di ambil dari lokasi ambrolnya talud tersebut artinya dari awal pengerjaannya CV HARAPAN di duga memang mengurangi spek batu dalam pengerjaannya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tajam tentang kapasitas pengawasan dan integritas Konsultan Pengawas yang terlibat yakni CV ARSITA KENCANA dalam melakukan pengawasan, hingga kecolongan dengan temuan awak media ini.
Masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya menyoroti lemahnya sistem pengawasan. Bagaimana mungkin proyek sebesar ini, yang begitu penting bagi pengembangan jaringan irigasi petani-petani di daerah sidorejo dan sekitarnya.
Seorang pengamat kebijakan publik mengkritik, “Ini bukan sekadar kegagalan rekanan, tetapi kegagalan pengawasan yang seharusnya bisa mencegah situasi ini sejak dini.”
Proyek ini seharusnya menjadi penggerak utama dalam meningkatkan produktifitas petani karena sebagai sarana dalam pekerjaan mereka supaya lancar dalam hal Jaringan Irigasi.
Kontraktor yang terlibat kini berada di bawah sorotan tajam publik. Kegagalan mereka menyelesaikan proyek menimbulkan pertanyaan tentang kelayakan mereka dalam menjalankan proyek berskala besar.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo juga tidak luput dari kritik karena dianggap lalai dalam memilih rekanan dan mengawasi jalannya proyek.
“Dana APBD seharusnya digunakan untuk kemajuan, bukan menjadi sumber kerugian. Pemda harus belajar dari kegagalan ini dan memastikan tidak ada lagi proyek yang terbengkalai,” tambah seorang pengamat pembangunan daerah.
Kegagalan proyek ini adalah cermin dari manajemen yang buruk dan pengawasan yang lemah, yang pada akhirnya menempatkan beban berat pada masyarakat.
Untuk ke depan, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat menjadi tuntutan utama agar Dana yang bersumber dari APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kulonprogo.
*(Red/Danny-Catur)*