SUBANG, JAWA BARAT - TRIBUNCAKRANEWS.COM //24 Februari 2025 -- M. Irwan Yustiarta, S.H. dan Ema Ratnasari, S.H., pengacara dari Kantor Hukum M. Irwan Yustiarta, S.H. & Rekan, telah mengirimkan somasi terbuka kepada Media Online Metro Buana terkait dugaan pemberitaan yang tidak akurat.
Somasi ini berkaitan dengan postingan pemberitaan dalam bentuk video di media sosial TikTok Metro Buana yang diduga tertanggal 12 Februari 2025. Menurut pengirim somasi, berita tersebut memuat informasi yang bertentangan dengan fakta yang mereka kumpulkan dari Bareskrim Mabes Polri.
Dalam somasi tersebut, mereka menuntut permintaan maaf tertulis dari Metro Buana kepada klien mereka, yaitu Data alias Darta, Budi Rahayu, Yosep Suyono, dan Mohammad Harun. Mereka juga meminta agar Metro Buana menghapus postingan video yang dimaksud dan lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi yang berkaitan dengan proses hukum di masa mendatang.
Somasi ini bersifat terbuka dan tertulis, ditandatangani oleh kedua pengirim somasi, dan dikirimkan ke alamat redaksi Metro Buana di Subang.
Kronologi Peristiwa Versi Pengirim Somasi
Menurut kronologi yang disampaikan dalam somasi, para pengirim somasi, sebagai kuasa hukum dari Data alias Darta, Budi Rahayu, Yosep Suyono, dan Mohammad Harun, mengetahui adanya dugaan postingan pemberitaan dalam bentuk video di media sosial TikTok Metro Buana pada tanggal 12 Februari 2025.
Mereka kemudian mengunjungi Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan perihal dugaan klien mereka sebagai terlapor atas pengaduan masyarakat dari Ibu Elita Budiarti, yang diduga termuat di Media Online Metro Buana pada tanggal 20 November 2024.
Dari keterangan penyidik Bareskrim, mereka mengetahui bahwa pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Ibu Elita Budiarti berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Namun, penyidik hanya melakukan pemanggilan terhadap Endang Supriadi dan Budi Rahayu terkait postingan di akun Facebook milik Budi Rahayu. Tidak ada pemanggilan terhadap Data alias Darta, Yosep Suyono, dan Mohammad Harun.
Pengirim somasi juga menyoroti bahwa Budi Rahayu tidak menerima surat undangan interview dari Bareskrim, meskipun alamat yang ditujukan benar.
Budi Rahayu kemudian menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan sebagai terlapor.
Dasar Pertimbangan Somasi
Pengirim somasi menduga bahwa postingan pemberitaan di TikTok Metro Buana bertentangan dengan hasil kunjungan mereka ke Bareskrim. Mereka juga menyoroti bahwa Metro Buana tidak mengutip langsung dari penyidik Bareskrim atau Humas Mabes Polri dalam pemberitaannya.
Mereka menekankan bahwa pihak yang berhak menerangkan informasi terkait proses hukum adalah Bareskrim Mabes Polri. Mereka juga menyayangkan pemberitaan Metro Buana yang mencantumkan inisial nama dan dugaan penyitaan HP tanpa konfirmasi dari pihak berwenang.
Peran media adalah untuk menyajikan pemberitaan yang akurat dan bertanggung jawab, terutama dalam kasus-kasus hukum yang dapat mempengaruhi reputasi dan kehidupan pribadi individu yang bersangkutan.
Dalam pernyataannya, M. Irwan Yustiarta mengatakan, "Kami berharap Metro Buana dapat memahami dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta.
Kami percaya bahwa media memiliki peran yang vital dalam menjaga keadilan dan kebenaran, oleh karena itu kehati-hatian dalam menyajikan informasi sangatlah penting."
Selain permintaan permohonan maaf dan penghapusan konten, dalam somasi tersebut diungkapkan pula bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, mereka akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk melindungi hak klien mereka.
Proses ini menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan hukum dalam dunia media dan bagaimana perhatian terhadap detail serta akurasi dalam pemberitaan dapat mencegah konsekuensi hukum yang bisa merugikan semua pihak terkait.
M. Irwan Yustiarta menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya untuk kepentingan kliennya, tetapi juga untuk menjaga integritas dan reputasi media itu sendiri. “Media memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kesalahan informasi, terutama yang berkaitan dengan proses hukum, dapat merusak reputasi individu dan dapat menimbulkan masalah hukum bagi media itu sendiri,” ujarnya.
Ema Ratnasari menambahkan bahwa mereka berharap Metro Buana dapat mengenali pentingnya akurasi dalam pemberitaan. "Kami mengingatkan bahwa publik berhak mendapatkan informasi yang benar. Oleh karena itu, setiap pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana harus disampaikan dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab,” tuturnya.
Jika dalam waktu yang ditentukan Metro Buana tidak memenuhi tuntutan yang diajukan, pengacara tersebut mengindikasikan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk menggugat media tersebut atas pencemaran nama baik dan pelanggaran hukum lainnya.
Somasi ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa media harus beroperasi dengan prinsip akurasi dan etika, demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi hak-hak individu yang terlibat dalam proses hukum.
(Red/Nopian)