Terkait Galian C di Desa Winong Kendal, Penambang Siap Patuhi SOP

KAB KENDAL, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Rapat koordinasi antara Komisi C DPRD Kendal, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang-Demak, Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait, Camat Ngampel beserta Forkompimcam Ngampel, Kepala Desa Winong dan BPD, Penambang galian C Desa Winong, hingga jajaran RT-RW serta Perwakilan Masyarakat Desa Winong di gelar di Aula Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, pada Jumat, 3 Januari 2025.

Rapat koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C DPRD Kendal bersama dinas terkait di lokasi tambang galian C Desa Winong beberapa waktu lalu. Sidak tersebut dilakukan terkait banyaknya aduan dari masyarakat mengenai truk dump yang nakal dan tidak mematuhi aturan dan ketentuan muatan.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kendal Sisca Meritania didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi C itu menyepakati bahwa penambang yang masih tidak mentaati SOP dalam pengoperasian unit dump truck akan ditindak tegas sesuai aturan bahkan bisa diberikan sanksi pencabutan izinnya.

Kemudian kesepakatan lainnya adalah akad antara penambang dan masyarakat yang telah dilakukan sebelumnya yakni terkait pemba akses jalan penghubung dari Dusun Krajan ke Dusun Duren, Desa Winong. Selain itu juga kesepakatan terkait pembentukan paguyuban penambang di area galian C Desa Winong dengan melibatkan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

“Hasil pertemuan hari ini mengerucut pada beberapa kesepakatan. Salah satunya, akad dengan masyarakat terkait Dukuh Duren dan Krajan, Desa Winong. Insyaallah tadi mereka sepakat memperbaiki jalan itu dulu, dan tidak ada aktivitas penambangan selain untuk perbaikan jalan,” jelas Sisca.


Kemudian, lanjut Sisca, kesepakatan lainnya adalah terkait aturan muatan yang melebihi batas tonase, muatan tidak ditutup terpal, hingga batas operasional truk dump. Selain itu, penambang wajib membersihkan tumpahan muatan yang jatuh di sepanjang jalan.

“Terkait tonase, ketika masih bandel akan ditindak tegas. Saya akan mengajukan beberapa titik portal untuk meminimalisir tonase yang di atas ambang batas. Jam operasional juga sudah disepakati jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Seandainya masih ada yang membandel tentunya akan diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Kepala Desa Winong, Angsori, menyatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur atas tercapainya kesepakatan dalam pertemuan tersebut, terutama terkait pelaksanaan penataan jalan penghubung dari Dusun Duren dengan Dusun Krajan.

“Dan besok langsung akan kita kawal untuk bersama-sama mengawal. Dari semua unsur perangkat kita hadirkan untuk mengawal pengusaha tambang untuk bisa melaksanakan. Dan jalan itu ‘kan tidak terlalu panjang, mungkin satu dua hari akan selesai,” katanya.

Salah satu penambang Suprapto dari PT Bersama Abadi Sakti (BAS) menyampaikan bahwa perbaikan jalan dari Duren ke Winong mutlak harus di lakukan agar warga bisa beraktivitas kembali dan melewati jalan tersebut dengan nyaman.

" Alhamdulillah dulu jalan itu sudah di perbaiki oleh PT BAS, bisa di manfaatkan dengan baik oleh masyarakat sekitar, petani ke sawah juga enak, terapi akhir-akhir ini kondisinya kurang baik, marilah kita penambang dari PT BAS, PT PMB, PT ABG dan CV TTB untuk bersama-sama secepatnya memperbaiki jalan tersebut, " terangnya

Penambang yang lain Kee Abyansyah S selaku Direktur PT Parama Miguno Bumi (PMB), mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut.

“Pertemuan ini bagus, dapat solusi. Karena dari awal kita tidak pernah menolak ketika warga bilang tolong dibetulkan jalannya. Bahkan kemarin kami sudah tempatkan alat besar untuk perbaikan jalan. Justru dengan difasilitasi pertemuan ini kami alhamdulillah,” ungkapnya.

Terkait penertiban terpal, jam operasional dan lainnya, ia juga sangat menyetujui dan siap melaksanakan kesepakatan tersebut.

“Kita sepakat,” pungkasnya. 

(SULY/RED) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama