Menyalahi Aturan PP Nomor 38 Tahun 2011 Pengerjaan Bangunan di Desa Winong Kecamatan Kemiri Menuai Banyak Sorotan, LSM APRI akan Bersurat ke BBWSSO Yogyakarta

Purworejo, Tribuncakranews.Com – Ramainya isu yang beredar di masyarakat dan juga menjadi sorotan hingga sempat di publikasikan di salah satu Media online, awak Media tribuncakranews mencoba kroscek ke lokasi. Sabtu, 28/12/2024 pukul 10.00 WIB. 

Terkait pembangunan lahan yang di gunakan berdiri di atas Bantaran Sungai Serayu Opak Daerah Aliran Sungai (DAS) Dusun Jurang, Desa Winong, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

PP No. 38 Tahun 2011 Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUNGAI. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud, Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.

Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Yogyakarta yang berkantor di Jl. Solo Km. 6, Ngentak, Caturtunggal, Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281. Memiliki kewenangan untuk menindak segala bentuk pelanggaran apapun itu, terkait dalam hal ini adalah kasus yang terjadi di bantaran Sungai Serayu Opak Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Dusun Jurang, Desa Winong. 


Ketika di konfirmasi ke Kepala Desa Winong Eko Budi Yanto, terkait pembangunan tersebut menyampaikan jika dari desa tidak pernah memberi ijin, beliau hanya menyarankan agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak terkait seperti Dinas BBWSSO dan juga instansi terkait lainnya. 

Perlu di ketahui, bahwa rencana pembangunan yang masuk kategori liar tersebut di kerjakan oleh SATIBI, pemilik minimarket Bismillah yang berada tepat bersebelahan dengan lokasi pembangunan di pinggir sungai. Saat awak media beserta lembaga yang monitoring menemui beberapa pekerja dan tidak tahu menahu perihal terkait ijin. Kebetulan Pak SATIBI juga sedang tidak berada di tempat terang salah satu pekerja. 

Menurut aturan, jarak sempadan sungai yang tidak boleh di bangun bangunan tergantung kedalaman sungai, yaitu kedalaman sungai 3–20 meter, sempadan sungai berjarak 15 meter dari kiri dan kanan palung sungai kedalaman sungai lebih dari 20 meter, sempadan sungai berjarak 30 meter dari kiri dan kanan palung sungai.


Ketua Umum DPP LSM APRI ICHWANTO secara terpisah menyampaikan jika dalam aturan memang tidak di perbolehkan suatu bangunan berdiri apalagi ini di atas bantaran sungai, akan tetapi dalam aturan tersebuttersebut berbunyi,

Pembangunan bangunan sungai untuk kesejahteraan dan keselamatan umum dilakukan oleh pemerintah atau badan usaha milik negara. 

Pembangunan bangunan sungai lainnya dilakukan oleh badan hukum, badan sosial, atau perorangan setelah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. 

Pengelolaan sungai

Sungai dikuasai oleh negara dan dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan. 

Larangan kegiatan yang mengganggu kondisi tata air

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu kondisi tata air daerah aliran sungai, merusak sumber daya air, atau mencemari air. 

Tanah bantaran sungai

Tanah bantaran sungai tidak dapat dimiliki oleh perorangan, melainkan merupakan wilayah sungai yang dikelola oleh negara.


LSM APRI akan bersurat resmi dan menanyakan terkait permasalahan di atas, singkat Ihwan sapaan akrabnya. 

Sampai berita ini tayang awak Media masih berusaha menghubungi dinas terkait yang berhubungan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS), yakni Dinas BBWSSO Yogyakarta. 

(Redaksi)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama