Konfirmasi Penggunaan Dana Desa Berakhir Terjadi Pelecehan, Makian, Ancam Anggota Jurnalis Nasional

Pulau Nias - Tribuncakranews.com, Berawal tim investigasi nasional konfirmasi, klarifikasi serta menyampaikan kartu identitas KTP atas permintaan manta kepala desa sisarahili - 1 an. TEMANASÖKHI GULÖ dan KTA serta Surat Tugas junalis saat sedang menjalankan tupoksinya. 

Warga menyampaikan informasi serta keluhan dan aduannya terkait pelaksanaan dana desa selama menjabat mantan kepala desa an. Temanasökhi Gulö alias ( A. Tika ) selama ini tidak sesuai fakta yang ada. Salah satunya terkait pembangunan sekolah Gedung PAUD/TK non - Forma Desa semapat ada masalah tidak sesuai ungkap warganya.

Dana yang diperuntukan kesekolah tersebut sangat fantastis besar hingga mencapai ratusan juta rupiah termasuk honor pengajarnya sekira 2 orang tenaga guru tidak jelas kini kegiatan belajar mengajar KBM disekolah PAUD/TK tersebut macet, ungkap dari warga desa setempat tidak mau diungkap identitasnya.

Penggunaan Dana Desa SISARAHILI - I, Mandehe, Nias Barat Tahun Anggaran 2020, 2022, 2023 dalam percakapan komunikasi melalui tlp seluler jurnalis spontan oknum mantan kepala desa TEMANASÖKHI GULÖ melecehkan, berbicara kata - kata kotor, memaki serta dan menakut - nakutin awak media dengan kata - kata sangat tidak beretika sangat miris dan mengacam bahayanya nyawa tim anggota investigasi jurnalis bila mana ke lokasi melakukan investigasi, wawancara dan mencari fakta serta bukti kebenaran otentik demi membubuhi produk Pemberitaan Informasi Public. " silahkan datang kesini datang saja. Silahkan wawancara terhadap masyarakat dan warga desa. Lanjutnya.

Dalam percakapannya 16/12/2024 sekira sore hari disalah satu rumah warga sisarahili - I melalui via chating watshap TEMANASÖKHI GULÖ menyebut, menuduh, dan memaki dan menghina profesi PERS mengatain make sabun - sabun disuruh terjemahan bahasa nias, dengan kata - kata sangat kotor miris kata - kata baha daerahnya perkosa ibu mu " IHI NINAU "...! Babi Kau...! Kurangajar kau...! Ndere ninau...! ungkapnya"

Yang membuat hati salah seorang jurnalis pada saat sedang menjalankan tugasnya jadi terancam dan dihina serta dilecehkan profesinya atau bertugas mempersiapkan alat rekamannya sebagai Barang Bukti pendukung kinerja. 

Bahkan identitas privasi KTP anggota jurnalis tanpa izin diposting ke media sosial oleh oknum mantan kepala desa TEMANASÖKHI GULÖ FB TEMA GULO hingga jadi bahan ejekkan pengikutnya/publik/warga net dengan muncul kata - kata ancaman dari anggota fb nya dengan bahasa daerah nias " ANA BAÖ BAGI NIA " terjemahan bahasa indonesia potong saja lehernya ".

Tindakan menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin, termasuk KTP, dapat dikenakan sanksi pidana, denda, dan sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): 

UU PDP

Pasal 67 ayat 2 UU PDP mengatur bahwa pelaku yang dengan sengaja menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

UU ITE

Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE mengatur bahwa pelaku penyebaran data pribadi dapat diancam pidana penjara paling lama 8–10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2–5 miliar

Seorang mantan kepala desa sisarahili I Temazisökhi Gulö yang tidak memiliki adab dan santun terhadap oranglain terutama terhadap tim investigasi nasional TRIBUN CAKRA NEWS saat menjalankan.

Tim meminta Aparat Penegak Hukum Kepolisian dan/atau Konstitusional serta seluruh Asosiasi Wartawan Indonesia untuk segera menindak lanjuti hingga tayang berita ini. 

Tim Peliputan/Jurnalis

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama