Kabupaten Jepara, Tribuncakranews.com – Jumat, 20/12/2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berbondong-bondong ke Balai Desa Dorang untuk pengambilan Bantuan Langsung Tunai (BLT), warga penerima manfaat bersuka cita mengambil bantuan yang bersumber dari dana desa yang di bagian bagi penerima manfaat setiap 4 bulan sekali.
Yang mencengangkan adalah dari oknum perangkat desa di temukan tindak pidana yakni pungutan liar (Pungli), terlihat saat awak media beserta lembaga yang ikut monitoring kegiatan pelaksanaan bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu tersebut.
Akan tetapi dalam praktek nya di nodai oleh oknum perangkat yang dari keterangan beberapa warga di potong dengan dalih untuk sumbangan dana PMI.
Dari hasil penelusuran di temukan kupon yang terlihat adalah dana sumbangan PMI sebesar 5000 rupiah dan ada juga dari beberapa warga menyampaikan jika ada potongan bervariasi ada yang 35 ribu rupiah dan ada yang di potong 50 ribu rupiah.
Kemudian awak media beserta lembaga klarifikasi kepada petinggi Arip, dari petinggi arip menyampaikan bahwa setelah petinggi Arip menanyakan hal tersebut kepada perangkat yang berada di loket.
Dari perangkat menyampaikan bahwa itu untuk sumbangan PMI, cuma warga pada tidak mau di kasih karcis PMI, " Setelah saya tanya ternyata mereka iklas koq. Karena mereka merasa ketika bencana juga pernah di bantu PMI. " Jelas Petinggi Arip
Kemudian awak media mencoba klarifikasi kepada pihak PMI Kabupaten Jepara yakni Bapak Tejo sebagai Kepala PMI Kabupaten Jepara saat di hubungi melalui whatsapp dengan tegas menyampaikan bahwa, PMI Kabupaten Jepara sama tidak pernah menginstrusikan bulan Dana PMI di kaitkan dengan pelayanan apapun yg di berikan kepada masyarakat termasuk bansos, dan perlu di garis bawahi jika Bulan Dana PMI itu bersifat sukarela, Jelasnya singkat.
" Padahal sudah sangat jelas apapun itu pungli di larang dan dapat berakibat sangsi berupa administrasi hingga pidana apalagi ini yang melakukan adalah aparatur desa. "
Seperti yang tertuang dalam Undang-undang yang mengatur pungli di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP).
Selain itu, pungli juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan.
Sanksi Pelaku pungli
- Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar
- Pemberi atau menjanjikan uang atau barang kepada pelaku pungli
- Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta
Pungli adalah praktik tidak etis dan ilegal, di mana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan, atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap.
Ichwanto Ketua DPP LSM APRI (Amanat Penggerak Rakyat Indonesia) memberikan pandangannya dalam hal ini yakni, Untuk memberantas pungli, masyarakat jangan pernah ragu melaporkan setiap tindakan pungli yang di temui.
" Masyarakat wajib memahami hak dan kewajibannya dalam mendapatkan layanan publik, kemudian Menolak permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku. "
“Jadi ini memang sudah perintah dari bapak Presiden dan Kapolri bahwa untuk pelayanan publik itu zero, tidak ada pungli. Nah kami dapat laporan dari masyarakat ada kutipan atau biaya yang tidak semestinya. Janganlah mengutip, berapapun jumlahnya begitu ada pungutan liar akan kami laporkan sesuai bukti dan fakta di lapangan. "
Kita akan bergerak terus, Jangan lihat angka per kertasnya tapi lihat berapa banyak yang sudah memberikan, coba di kalikan jika rata-rata Rp5.000, tutup ikhwan sapaan akrabnya.
(Reporter/Bambang)