KAB. SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Lembaga LSM APRI melalui Tim Investigasi M Soleh mengecek lokasi tepatnya di wilayah Krajan Bawah, Gondoriyo, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50663. Senin, 28 Oktober 2024.
Lahan sawah yang masih masuk kawasan zona hijau tersebut, terlihat aktivitas pengurukan tanah yang di gunakan untuk pemadatan dan proses pengeringan. Terpantau 3 alat berat Excavator di lokasi yang berdekatan dengan jalan utama penghubung Kota Ambarawa-Magelang tersebut.
Dari lokasi terpampang papan yang bertuliskan keterangan jika lahan tersebut akan di bangun Laboratorium Riset dan Pengembangan Bibit Unggul Tanaman Pangan, tertanda PT Parimas Satria Narendra. Belum di ketahui pasti PT tersebut bergerak di bidang apa.
Di lokasi yang bertugas sebagai penjaga An. YENI sedikit memberi keterangan saat Soleh sapaan akrabnya menanyakan terkait lokasi penataan lahan membeberkan jika terkait ijin sudah komplit, terangnya.
" Kalau yang punya lahan bernama Deni dan terkait ijin bisa langsung di tanyakan ke Dinas Pertanian saja apa ke kantor di Jombor, " pungkasnya.
PT Parimas Satria Narendra dalam hal ini di duga mengalihkan Fungsi Lahan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) di duga Melanggar Undang-Undang baik itu Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kota, maupun Pemerintah Provinsi.
Lahan-lahan pertanian yang dapat diajukan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan seperti lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan non pasang surut (lebak) serta lahan tidak beririgasi, Lahan-lahan pertanian biasa, lahan-lahan non pertanian, lahan terlantar, dan lahan bekas kawasan hutan juga bisa di ajukan atau di alih fungsikan sebagai LP2B.
Letak lokasi sawah tersebut termasuk ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh Kementrian ATR/BPN dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh Pemerintah Kabupaten Semarang.
Pun bilamana ada yang masih nekat terkait alih fungsi lahan tersebut, sudah jelas merupakan Pelanggaran hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang telah di tetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota.
Secara umum penjelasan berdasarkan peraturan yang ada di tingkat pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (“UU PL2PB”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (“PP 1/2011”).
Lalu Apa Peruntukkan LP2B?
Sesuai definisinya, LP2B pada prinsipnya adalah bagian dari bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi hanya untuk pertanian pangan demi menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan.
Bolehkah LP2B Dialihfungsikan?
Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan "dilindungi" dan "dilarang" di alih fungsikan. (Pasal 44 ayat 1 UU PL2B)
Adakah Pengecualiannya?
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dialihfungsikan untuk kepentingan umum (Pasal 44 ayat 2 UU PL2B).
Kepentingan umum itu meliputi: jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam; dan/atau pembangkit dan jaringan listrik. (Pasal 36 ayat 1 PP 1/2011).
Selain kepentingan umum yang disebutkan di atas, alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang di tentukan oleh peratuan perundang-undangan. (Pasal 36 ayat 2 PP 1/2011).
Apa Risikonya?
Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum.
Risikonya, setiap orang yang melakukan alih fungsi tanah LP2B di luar ketentuan wajib mengembalikan keadaan tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula. (Pasal 50 ayat 2 UU PL2B)
Setiap orang yang memiliki Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat mengalihkan kepemilikan lahannya kepada pihak lain dengan tidak mengubah fungsi lahan tersebut sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (Pasal 50 ayat 3 UU PL2B)
Apa Sanksinya?
" Ichwanto selaku Ketua Umum LSM APRI menjelaskan, bahwa setiap orang yang tidak mengembalikan keadaan tanah LP2B setelah melakukan alih fungsi tanah dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif; dan/atau denda administratif. (Pasal 70 ayat 1 dan 2 UU PL2B). "
Selain itu ada sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan alih fungsi LP2B yaitu penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Jika pelakunya adalah korporasi maka yang dipidana adalah pengurusnya dengan ancaman penjara antara dua tahun hingga tujuh tahun dan denda antara Rp2 miliar dan Rp7 miliar .
Di samping pidana denda, korporasi dapat di jatuhi pidana berupa: perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah, pemecatan pengurus; dan/atau pelarangan pada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Ancaman sanksi juga diberikan kepada setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin pengalihfungsian LP2B tidak sesuai dengan ketentuan yaitu penjara antara satu hingga lima tahun dan/atau denda antara Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar.
Dengan adanya temuan di atas kami selaku LSM APRI akan membuat surat resmi kepada Kepala ATR/BPN ungaran, dan membuat tembusan kepada Kepala Dinas PTSP Kabupaten Semarang, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Semarang, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Semarang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang hingga Bupati Kabupaten Semarang. Pungkas Ichwanto
(Tim Investigasi/Soleh).