KAB SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Masih maraknya kegiatan/aktivitas tambang Galian C yang di duga ilegal dan belum mengantongi ijin resmi kali ini tepatnya di wilayah Pagersari, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang Jawa Tengah 50552, Terpantau saat awak media mengecek ke lokasi bebas beraktivitas. Sabtu, 26 Oktober 2024 sekitar pukul 10.40 WIB.
Setelah sempat beberapa waktu lalu ramainya pemberitaan terkait galian-galin c ilegal di wilayah Kabupaten Semarang, kali ini masih saja di temukan aktivitas mengeluarkan matrial dari lokasi yakni tanah uruq.
Di lokasi tersebut terlihat 1 alat berat Excavator serta beberapa Dump Truck sedang mengantri menunggu giliran untuk di muat tanah uruq, awak media mencoba untuk mendekat dan menanyakan terkait aktivitas galian tersebut milik siapa.
" Dari cheker/koordinator di lokasi galian Har menyebut jika galian tanah ini milik Kaji Sodiq dan tanah Galian ni akan di gunakan sendiri dan tidak di jual kembali, " terang Har singkat
"Kalau untuk urusan ijin saya tidak tau mas, langsung saja tanya kepada kaji sodiq beliau yang lebih paham, " Pungkasnya.
Dari lokasi tidak terlihat tidak di pasangnya papan terkait ijin Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, IUP OP untuk produksi galian golongan C sebagai syarat syahnya aktivitas galian tersebut.
Modus ataupun alibinya adalah tanah tersebut tidak untuk di jual kembali dari keterangan check er/Koordinator dan berkedok penataan lahan apapun itu tidak di benarkan jika menurut aturan yang berlaku.
" Artinya apapun itu jika mengeluarkan tambang mineral baik tanah maupun batu haruslah memiliki ijin resmi dari Dinas Esdm, DLH maupun dinas terkait lainnya jika tidak mampu menunjukkan berarti aktivitas itu adalah ilegal. "
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur kegiatan pertambangan, termasuk tanah urug. UU Minerba mengubah istilah bahan galian C menjadi batuan, termasuk tanah urug.
" Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milliar rupiah). "
Perlunya ketegasan Aparat Penegak Hukum khususnya di wilayah Kabupaten Semarang yakni Polres Semarang hingga Polda Jateng terkait aktifitas yang di duga ilegal berkedok penataan lahan tersebut.
Sampai berita ini di tayangkan awak media akan klarifikasi kepada Aparat Penegak Hukum dan juga Dinas Esdm maupun Dinas Lingkungan Hidup Wilayah Kabupaten Semarang. (GB/RED)