TCN, JAWA TENGAH 07 OKTOBER 2024
SALATIGA, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Adanya aduan dari dan keluhan dari wali murid terkait adanya iuran bulanan yang mengatasnamakan paguyuban wali murid, yang rincian penggunaan tidak jelas.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Tetapi sepertinya himbauan tersebut tidak di hiraukan oleh SMP Negeri 6 Salatiga,pasalnya masih ada aja praktek iuran setiap bulan yang mengatas namakan Paguyuban wali murid .
Adanya iuran yang diduga tidak jelas penggunaannya tersebut ,bersifat wajib setiap bulannya.
"Untuk iuran tersebut tidak semuanya sama nominalnya tidak sama sesuai dengan kebutuhan siswa masing masing ,karena semua kebutuhan sekolah tidak semuanya bisa terpenuhi dengan dana BOS."Ujar Dwi Setyawati,.SH.MPd Kepsek SMP N 6 Salatiga.
"Untuk penggunaan anggaran dana bos ,kami harus konfirmasi dulu ke inspektorat." Tambahnya.
" Apakah Kepala Sekolah harus mendapatkan ijin dari inspektorat terlebih dahulu untuk keterbukaan penggunaan dana BOS. "