Dugaan Pungli Bulanan di SMP N 6 Salatiga - Atas Namakan Paguyuban

TCN, JAWA TENGAH 07 OKTOBER 2024

SALATIGA, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Adanya aduan dari dan keluhan dari wali murid terkait adanya iuran bulanan yang mengatasnamakan paguyuban wali murid, yang rincian penggunaan tidak jelas. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.


Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. 

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. 


Tetapi sepertinya himbauan tersebut tidak di hiraukan oleh SMP Negeri 6 Salatiga,pasalnya masih ada aja praktek iuran setiap bulan yang mengatas namakan Paguyuban wali murid .

Adanya iuran yang diduga tidak jelas penggunaannya tersebut ,bersifat wajib setiap bulannya.

"Untuk iuran tersebut tidak semuanya sama nominalnya tidak sama sesuai dengan kebutuhan siswa masing masing ,karena semua kebutuhan sekolah tidak semuanya bisa terpenuhi dengan dana BOS."Ujar Dwi Setyawati,.SH.MPd Kepsek SMP N 6 Salatiga.

"Untuk penggunaan anggaran dana bos ,kami harus konfirmasi dulu ke inspektorat." Tambahnya.


" Apakah Kepala Sekolah harus mendapatkan ijin dari inspektorat terlebih dahulu untuk keterbukaan penggunaan dana BOS. "
Sedangkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. 

Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu. (AGS/TIM) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama