Purworejo, TribunCakranews.Com - Pemberitaan yang telah tayang di beberapa media online beberapa waktu lalu, terkait galian c yang di duga ilegal dan tidak mengantongi ijin resmi seperti IUP, IUPK, SIUP, Dinas Lingkungan Hidup/DLH, dan ijin lainnya. Di Jalan Purworejo - Salaman, Kedungwatang Bener, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54183. Minggu, 1 September 2024.
Awak media yang mencoba menggali informasi terkait legalitas galian tersebut, agar berita yang di tayangkan menjadi berimbang, Kades Bener Khabib Soleh yang coba awak media klarifikasi melalui whatsapp seluler membenarkan jika aktivitas yang di duga ilegal tersebut memang tanpa berkoordinasi termasuk dengan wilayah kelurahan Kedungwatang Bener, Jelasnya.
" Maaf untuk galian tanah galian C itu sampai sekarang belum pernah tau. Dan tidak ada ijin ke pemerintah desa baik yang punya tanah maupun yang mengambil tanah, " Terangnya.
" Pemanfaatannya untuk apa kami juga nggak tahu. " Singkatnya
" Menurut asumsi kami itu terjadi transaksi antara pemilik tanah dengan pihak pemanfaat tanah uruq dan sama sekali belum meminta ijin galian C ke pemerintah desa dan kemungkinan juga tanpa berkoordinasi ke dinas terkait, " Tutupnya.
Sumakmun Ketua DPW LSM Temperak memberi keterangan singkat, bahwa apapun itu jika aktivitas yang walaupun itu adalah tanah milik pribadi jika ada aktivitas baik itu tanah atau matrial apapun yang di keluarkan dari lokasi dan terjadi jual beli untuk mendapatkan keuntungan.Aktifitas tersebut haruslah memiliki ijin baik itu dari dinas kementerian ESDM maupun Dinas Lingkungan Hidup/DLH, jika tidak bisa menunjukkan berarti dapat di pastikan itu "Ilegal", jelasnya
" Insyaallah secepatnya tim awak media maupun LSM Temperak akan berkoordinasi ke Dinas baik itu ESDM maupun DLH juga Aparat Penegak Hukum setempat yakni Polres Purworejo terkait hal ini, " pungkas makmum.
Sesuai Undang-Undang Galian ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian yang dilakukan tanpa izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar. Galian ilegal dapat berdampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi.
Beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari galian ilegal, yaitu: Menurunnya debit air sumur, Abrasi sehingga tanah dan rumah masyarakat di pinggir sungai terkikis, Merusak habitat, Merusak infrastruktur, Merusak keindahan daerah aliran sungai.Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hukuman pidana untuk pelaku penambangan ilegal di Indonesia adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Adi pemilik galian tersebut saat akan di klarifikasi memblokir nomor pimpinan umum media TribunCakranews, dan terkesan menghindar setelah kemaren sempat merespon dan akan memberikan jawaban terkait hal ini.
(AGS/TIM)