![]() |
Foto/Gambar Lokasi Perusahaan PT. Castor and Wheel Indonesia, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur_ |
Jakarta-TribunCakranews, Pemutusan Hari Kerja (PHK) oleh PT. CASTOR AND WHEEL INDONESIA ( CWI ) Blok B/1 Pergudangan Bizpark II Penggilingan, Jl. Raya Penggilingan No. 10, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur ( 13940 ) terhadap karyawan.
Konsepnya adalah Pasal 36 huruf K PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang alasan pemutusan kerja pekerja/buruh dan karyawan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) diberikan Surat Peringatan ( SP ).
Peristiwa ini memicu polemik di tengah-tengah publik yang menjadi suatu sajian bumbu produk hukum yang akan di aduk pada wadah PRO dan KONTRA di kalangan pemerintah dengan masyarakat berakibat kostitusional pemerintah jadi pudar di sebabkan dari ulah oknum perusahaan distributor perusahaan asing "IMPOR" yang tidak mematuhi aturan yang ada.
Mirisnya kini beberapa karyawan berunjung hilangnya pekerjaan di sebabkan PHK di salah satu perusahaan asing distributor barang produk impor di indonesia juga hilangnya hak-haknya, kesejahteraan masa depan pekerja ditengah sulitnya ekonomi, sulitnya lapangan kerja global semakin ketat.
Selain itu menurut informasi nara sumber menyebutkan bahwa besar kemungkinan ada beberapa barang produk impor dari luar negeri di perjualkan oleh pengurus / staf perusahaan ke beberapa costumer/pelanggan.
Dugaan kuat atas perbuatan menyalahi Peraturan Mentri Kesehatan RI No 62 Tahun 2017 dan Ketentuan per Undang-Undang Pedoman tentang ( Ekspor & Impor ) Alat Bantu Medis, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro PKRT, Izin Edar dan Pencabuta yang berlaku .
Pada keputusannya PHK sepihak oleh perusahaan tanpa adanya pemberitahuan ( SP ) serta alasan lainnya dan/atau kesepakatan kedua pihak dalilnya menurut berpedoman pada regulasi dan mekanisme mengacu pada UU Cipta Kerja Pasal 40 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Hal ini sangat memicu polemik ditengah publik dari berbagai pihak termasuk lembaga organisasi pembela hak pekerja/buruh seluruh indonesia.
Jakarta Timur, 27/08/24 korban an. BEDALI ZALUKHU, SE dan an. MEI BOBIAMAN ZEGA, merasa keberatan hingga kini minta perlindungan hukum baik dari berbagai Lembaga, Organisasi dan Insan PERS Nasional serta instansi pemerintah terkait usut tuntas terkait peristiwa menimpa mereka di kategorikan pemutusan kerja tidak adil dan ter-PHK oleh pihak PT. Castor and Wheel Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Penggilingan No. 10, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur.Perihalnya korban PHK menyampaikan aduannya tertulis dan kuasanya tim Media investigasi nasional dan anggota lembaga Komite Investigasi Negara RI mengujungi perusahaan, konteknya mediasi pada paparannya mengatakan mendampingi korban hingga ada kejelasan dan berharap pada permasalahan yang di alami saat ini oleh pihak masyarakat tenaga pekerja/buruh indonesia korban PHK agar di beri dan mendapatkan keadilan tanpa ada konflik yang di sebabkan perbuatan melawan hukum oleh berbagai pihak yang di dasari ketidak adilan perbuatan perusahaan kepada pihak pekerja korban PHK hingga merasa terzolimi dan dirugikan secara materi, mental dan hilangnya kesejahteraan keluarga pekerja, yang berpedoman dan tercantum dalam Peraturan Kementrian Tenaga Kerja selain UU Cipta Kerja Nomor 35 Tahun 2021.
Terdapat perbedaan antara PKWT dan PKWTT terdapat Pasal 15 UU merupakan turunan Cipta Kerja memberikan penegasan tertulis, Pengusaha wajib memberikan kompenisasi pada karyawan PKWT, Pasal 16 ayat 1 UU cipta Kerja telah diatur besaran uang kompensasi serta Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 PP No 35 Tahun 2021.
" Dan dilihat pada pelanggaran tidak ada pelanggaran pekerja selama ini yang di amanat dalam UU Pasal 52 ayat 2 PP No 35 Tahun 2021 diatur. Dikemudian hari bisa menjadi sangketa yang dapat menimbulkan kerugian di depan Pengadilan Hubungan Industri ( PHI ). Paparnya. "
" SOZIDUHU ZEGA, A.Md selaku Tim Investigasi Nasional menanggapi serius pengaduan korban menyatakan perlu segera pemerintah membenahi peristiwa ini dan lebih tegas pada pengawasannya berhubung karena perusahaan distributor berasal dari Singapura barang produk luar negeri ( Impor ) yang berkeliaran dalam domestic ( Negeri ) masih saja pembiaraan dan tentunya status perusahaan dan legalitas produknya serta ijin edarnya serta hal lainnya terkait status legalitas PT. Castor & Whell Indonesia CWI harus perlu di klarifikasi dan di tindak lanjuti oleh pemerintah terkait layaknya diobcervation segera mungkin agar menjadi pembelajaran terhadap pekerja/buruh karyawan perusahaan lainnya ke depan dan kesejahteraannya lebih di perhatikan.
Bisa dimungkinkan ada produk impor merek lain masuk dalam negeri legal pabean & cukai nya bisa diduga tidak memiliki ijin bisa jadi perusahan abal-abal jika tidak benar atau tidak sesuai SOP nya, bebernya ".
Kamis, 29/08/24 tim bersama korban PHK mengunjungi kantor instansi Depnaker setempat dan Kementrian Investari BKPM Badan Kordinasi Penanaman Modal asing dalam negeri konsultasi terkait permasalahan PHK dan status legal investor perusahaan selaku agen/distributor barang-barang produk impor alat bantu medis yang telah teredarkan dibeberapa titik lokasi diindonesia.Berharap pihaknya pemerintah segera turun tangan ke lokasi memantau saat ini perusahaan tidak memiliki papan nama PT serta mengambil sikap dan langkah-langkah lebih lanjut begitu ada laporan masyarakat di kemudian hari, maka perusahaan ditutup.
Berlangsung jam10.12 Wib, tim mendatangi instansi terkait salah satunya kantor Kementrian Investari BKPM. SOZIDUHU ZEGA, A.Md selaku Penerima kuasa dari korban PHK Pendamping mengatakan pemerintah agar lebih transparan kepada masyarakat pada saat konsultasi dan mediasi terkait legalnya perusahaan asing yang sedang beroperasi didalam negeri atau sedang berkegiatan mengedarkan produknya hingga saat ini terutama oleh PT. Castor and Wheel Indonesia maraknya memasarkan dibeberapa costumer/konsumen baik perusahaan, pabrik, rumah sakit, perorangan, perkantoran dan perhotelan jenis produk dari berbagai jenis merk dan asal usul produk dari berbagai negara salah satunya Singapura, China, Jerman, Korea dan India.
Bu Yuli selaku membidangi pelayanan konsultasi masyarakat BKPM dalam paparannya pada saat wawancara mengatakan " Tim kami bersedia akan turun kelokasi serta diskusikan hal ini, jelasnya
Peristiwa bila mana ada laporan masyarakat atau pekerja yang mana jadi korban PHK tidak sesuai dan/atau ditemukan perusahaan legalitasnya dinyatakan/diduga menyalahi aturan dan bermasalah lebih baik laporannya melalui email : tudit.deregulasi@bkpm.go.id. Saya hanya dibagian konsultai sementara terkait hubungannya dengan regulasi dan mekanisme ada bagiannya. Ungkapnya. "
Tentunya kaitannya prosedur & mekanisme ada bagiannya yang menanganin namun, harus mengajukan permohonan dan surat melalui email bkpm agar membuat scudle dan menjelaskan secara privasi kepada tim dan anggota lembaga hal ini secara privasi status perusahaan tersebut melalui email dan no HP/Watshap. Ungkapnya".
Jum'at, 30/08 mengunjungi kembali lokasi perusahaan untuk konfirmasi, klarifikasi dan menindaklanjuti peristiwa ini meminta kejelasan serta mediasi pihak perusahaan PT. Castor and Wheel Indonesia Bu Vanesha dan Bu July selaku staf menyarankan untuk bertemu dengan pengacara perusahaan dengan nada tegas ternyata itu semua informasi palsu seakan menunjuk profesi advokasi/kuasa hukum perusahaan yang tidak memiliki kuasa saat itu hingga 02/09 belum ada tanggapan dari perusahaan.
Hal ini seakan menakut-nakutin tim awak media dengan menyebut-nyebut dan menunjuk nama profesi pengacara dan bahkan bisa mencoreng nama baik profesi advokasi indonesia demi menghindar dari tanggung jawabnya serta tidak memiliki tata krama dengan dalilnya modal bibir bicara asal-asalan.Andreson C. Chandra, S.H berprofesi sebagai Pengacara/ADVOKASI Indonesia menyatakan pada saat ketemu tim penerima kuasa dengan karyawan ( korban PHK ) dilokasi kegiatan kantor perusahaan PT. CWI yang belum ada papan nama perusahaan itu jelas saat ini saya mengakui belum menerima kuasa atau runjukan secara tertulis resmi dari perusahaan namun, saya berharap pada tanggal awal bulan september kita berupaya untuk mediasi bersama dan bertemu dengan pemelik dan pimpinan perusahaan. Maka, untuk saat ini mari kita untuk kembali kerumah tempat tinggal masing-masing sambil membuat secara tertulis kisi-kisi kira apa tuntutan klien/korban PHK terhadap perusahaan untuk bahan mediasi kita pada saat temu bersama nantinya.
Pihak penerima KUASA dari nara sumber korban PHK perusahaan SOZIDUHU ZEGA, A.Md berharap kepada siapapun kuasa hukum perusahaan dan pemerintah untuk mencabut dan menutup perusahaan PT. Castor and Wheel Indonesia bila mana benar-benar adanya ditemukan pelanggarannya agar perusahaan asing lainnya lebih berhati-hati dalam mengambil langkah jangan asal PHK tidak jelas juga apapun perusahaannya agar dikemudian hari tidak berkeliaran cari makan di indonesia bila tidak jelas statusnya.
Pada peraturan pemerintah dan UU yang telah dibuat maka pemerintah lebih akktiv dalam pengawasan tiap-tiap perusahaan agar tidak terjadi narasi, konflik dan polemik yang menimbulkan kerugian dari berbagai pihak unsur serta menghindari kepentingan pribadi. Peraturan pemerintah tegak lurus pada konsep pondasi hukum. Tutupnya".
Peristiwa ini kami pantau sampai selesai permasalahan dikonfirmasi dan hingga berita siap tayang dan kami siapkan sajikan untuk publik .( Tim Investigasi/Zul)