Bantul, Tribuncakranews.Com - Proyek yang bersumber dari dana APBD Dinas PUPR DI Yogyakarta, tepatnya di Jalan Pleret-Pathuk, Wonolelo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55791, Indonesia. Selasa, 20 Agustus 2024 sekira pukul 15.49 WIB.
Diduga Proyek dengan Nilai Anggaran 7 Milyar lebih tidak sesuai Spek/RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan di duga telah melanggar melanggar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Terlihat saat awak media Tribuncakranews beserta rombongan saat melintas di jalur exstrem Bukit Cino Mati, Penamaan jalur Cinomati bukan tanpa alasan.
Menurut salah satu sumber, hal itu karena dahulu ada orang Cina yang menjadi korban perampokan dan meninggal dunia di bukit yang saat ini menjadi jalur Cinomati.
"Kalau asal-usul itu menurut cerita, dulunya itu ada Cina yang jalan di sana tapi dirampok dan dibunuh. Itu asal-usul jalur ini dinamakan Cinomati, terang sumber tersebut. "
Pengerjaan proyek, yang dari keterangan yang di himpun saat mengunjungi Direksi Kit dan di temui inisial "L", proyek tersebut di kerjakan Penyedia Jasa CV. Mataram Enjiniring Perkasa.
Dari Papan Proyek terlihat Pekerjaan Proyek Pemerintah Kabupaten Bantul Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman. Nama Pekerjaan Rehabilitasi/Peningkatan jalan Bawuran-Wonolelo, Lokasi Pekerjaan Kabupaten Bantul, Waktu Pelaksanaan 150 hari kalender, Nomor Kontrak 1.03.10.2.01.0044/07/K.PPK, PPK-PJK.JL.BWRN.WNLL/V/2024.
Tanggal 08 Mei 2024, Nomor SMPK 1.03.10.2.01.0044/07/K.PPK-PJK.JL.BWRN.WNLL/V/2024, Nilai Kontrak Rp.7.414.218.000, Penyedia Jasa CV. Mataram Enjiniring Perkasa dengan Alamat Puri Gentan Asri Kav 15 Bulusan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY. Konsultan Pengawas Daksinata Konsultan Indonesia.
" Kemudian pada saat awak media turun di beberapa titik proyek, dari konstruksi pemasangan pondasi terlihat banyak memakai batu Besar/Glondongan dan terlihat banyak Rongga di sela-sela batu mengurangi volume campuran adukan yang saat awak media cek di lokasi, batu Besar/Glondongan dengan ukuran rata-rata di atas 40-50 cm. Hingga dapat di simpulkan bahwa Pelaksana Jasa telah melanggar RKS (Rencana Kerja dan Syarat) dan pekerjaan di duga tidak sesuai dengan RAB ( Rencana Anggaran dan Biaya). "
Dari konstruksi Cor Beton pelebaran jalan terlihat beberapa bagian sudah mengalami keretakan di duga CV. Mataram Enjiniring Perkasa, di duga dalam pelaksanaan cor beton bahan tidak sesuai dengan mengurangi spek campuran sesuai yang di tetapkan dalam RKS maupun RAB.
" Kemudian dari pekerja proyek yang masih terlihat ada yang lembur, sama sekali tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) hingga di duga CV. Mataram Enjiniring Perkasa, telah melanggar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). "
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pelanggaran terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat mengakibatkan sanksi administratif dari pemerintah, seperti denda dan kurungan.
Jika Anda melihat perusahaan melakukan pelanggaran K3, Anda dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang, seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau kepolisian, di lansir dari halaman resmi Safetysingn.co.id.
Dana yang bersumber dari dana rakyat yang seharusnya di salurkan sesuai dengan yang di rencanakan maupun di anggarkan melalui proses/tahapan, akan tetapi malah di pergunakan/di salurkan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan untuk keuntungan pribadi/pihak-pihak tertentu.
Masyarakat yang seharusnya menikmati sesuai apa yang telah di anggarkan dalam uraian di atas akan tetapi ternyata setelah di lapangan tidak sesuai dengan harapan.
(AGS/Tim Investigasi)