JAKARTA TIMUR - - TRIBUNCAKRANEWS.COM, BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan para pekerja di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur secara keseluruhan tanpa terkecuali telah terlindungi oleh jaminan kesehatan melalui Program JKN. Untuk mencapai hal tersebut BPJS Kesehatan tentunya tidak berjalan sendirian, butuh kolaborasi serta sinergi yang kuat bersama dengan para pemangku kepentingan. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Dasrial pada saat membuka kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Administrasi Jakarta Timur Semester Satu Tahun 2024 bersama dengan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Timur bertempat di daerah Rawamangun pada Kamis (13/6).
”Forum koordinasi selalu rutin dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Program JKN. Adanya Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN membuat unsur dari kepolisian memiliki peran dalam koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dan belum lama ini dikeluarkan ketentuan bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK dan SIM di edukasi bahwa yang bersangkutan telah terdaftar sebagai peserta JKN. Dapat dikatakan forum koordinasi yang telah kita laksanakan beberapa tahun ini dalam rangka mengawal kepatuhan segmen badan usaha yang biasa kita sebut pekerja penerima upah (PPU). Segmen PPU adalah peserta yang didaftarkan secara kolektif oleh pemberi kerja atau perusahaan. Pemberi kerja yang mempekerjakan karyawannya tidak hanya berkewajiban memberi upah dan benefit lainnya namun juga harus memberikan jaminan sosial kepada karyawannya,” pungkas Dasrial.
Dasrial menambahkan bahwa jaminan sosial yang harus dimiliki oleh pekerja salah satunya adalah jaminan kesehatan melalui Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan termasuk juga jaminan lainnya seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban pendaftaran jaminan sosial terhadap pekerja itu bukan di pekerja namun di pemberi kerja sehingga satu-satunya program yang didahulukan untuk pekerja adalah jaminan sosial yang diwajibkan oleh negara, apabila setelah itu badan usaha mau memberikan perlindungan lebih seperti asuransi komersil itu dipersilahkan. Peran para pemangku kepentingan ini sangatlah besar dalam keberlangsungan para pekerja dalam mendapatkan manfaat dari Program JKN.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan didapati piutang badan usaha yang memiliki tunggakan iuran sampai dengan bulan Desember 2023 sejumlah 366 badan usaha. Kriterianya bermacam-macam berdasarkan jumlah bulan tunggakannya mulai dari satu sampai dengan 24 bulan dan yang paling banyak itu badan usaha dengan jumlah bulan menunggak sampai dengan satu bulan yaitu sejumlah 135 badan usaha atau sebanyak 37 persen dari total jumlah badan usaha yang menunggak.
“Sejak BPJS Kesehatan berdiri, Kejari Jakarta Timur telah berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur dalam mengawal pengawasan dan kepatuhan badan usaha dalam kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya sekaligus memungut dan menyetorkan iuran JKN kepada BPJS Kesehatan agar para pekerja dapat mengakses layanan Program JKN dengan lancar. Kuncinya dalam meningkatkan pengawasan dan kepatuhan badan usaha adalah komunikasi yang intensif antara anggota tim forum koordinasi baik Kejari, Sudinaker, Polres, PTSP dan BPJS Kesehatan, sehingga nantinya mendapatkan solusi dan kepastian hukum yang dapat dipatuhi oleh para pemberi kerja demi melindungi para pekerja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran.
Imran menambahkan bahwa sebagai ketua forum kepatuhan sangat berharap tidak hanya sebatas surat kuasa khusus saja tetapi tentunya memantau progress daripada pelaksanaan tugas ini sudah berjalan dengan baik. Hal tersebut sangatlah penting dalam rangka kesehatan kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Imran juga mengatakan bahwa dirinya juga melakukan pemantauan sampai ke jamaah haji yang disyaratkan kepesertaan JKN untuk berangkat ibadah ke tanah suci. Dirinya mengusahakan tindak lanjut kita cukup di koordinasi dan komunikasi saja sudah selesai permasalahan badan usaha melunasi tunggakan iuran, tidak sampai ke pengadilan maka dari itu dalam forum ini mengundang beberapa pemangku kepentingan yang terkait untuk sama sama menjalankan undang-undang dilaksanakan sesuai dengan tugas, fungsi dan peranan masing-masing.
(Khanza)