Selain SP2HP, pihak penyidik juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP) yang merupakan surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian.
Artinya, laporan yang di lakukan oleh LSM-AMPUH naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Atas perubahan status tersebut, hari ini Senin tanggal 3 Juni 2024, Pihak penyidik Polres Kendal memanggil 2 (dua) saksi dari pihak pelapor, mereka adalah Mustaqin dan Asharudin.
Usai keluar dari ruang penyidik, Asharudin menjelaska bahwa dirinya dipanggil Polisi sebagai saksi atas laporan LSM-AMPUH terhadap Bambang Sukendro selaku pemilik penambangan yang berada di Dukuh Sepetek Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal.
"Materi yang ditanyakan masih sekitar aktifitas penambangan, apakah melihat langsung atau dapat informasi dari luar, kapan melihatnya, tau nggak soal perijinan, terus dikemanakan tanah tersebut dikeluarkan dan seterusnya," beber Asharudin.
Senada dengan Asharudin, Saksi Mustaqim juga mengatakan hal yang sama, pertanyaan penyidik tidak berbeda jauh dengan pertanyaan yang diajukan kepada saksi Asharudin.
"Masih di sekitar peristiwa/ aktifitas penambangan yang dilakukan oleh Bambang Sukendro," ucap Mustaqim.
Sementara itu, Ketua LSM-AMPUH Kabupaten Kendal Aris Musthofa selaku pelapor, membenarkan bahwa hari ini ada pemanggilan 2 (dua) saksi oleh penyidik.
Terkait dengan naiknya status aduan nya, Aris mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Kendal yang telah merespon dengan baik dan cepat laporannya.
'Terbukti aduan kami saat ini sudah naik menjadi laporan Polisi (LP), bahkan pihak kami telah menerima SP2HP dan SPDP dari pihak Kepolisian," tegas Aris kepada media ini, Senin 03/04/24.
Aris berharap agar aduan pihaknya di proses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab menurut Aris apa yang dilakukan Bambang Sukendro terkait dengan aktifitas penambangan di wilayah kawasan holtikultura tersebut akan membahayakan masyarakat luas.
"Dukuh Sepetek itu bukan merupakan daerah penambangan, tapi kawasan holtikultura, dan resapan air, bila di daerah itu dilakukan penambangan terus menerus maka akan terjadi kerusakan lingkungan, akibatnya akan terjadi longsor dan banjir, terutama di wilayah bawah, Kaliwungu kota dan sekitarnya," tegas Aris.
Sumber : (Khozin) Mediaadvokasi.id
Redaksi