Diduga Abaikan K3, Proyek Ruang Kelas Baru SMP N 5 Ungaran Disorot

Kabupaten Semarang, Tribuncakranews.com — 11/10/2025. Proyek pembangunan ruang kelas baru di SMP Negeri 5 Ungaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 kini menuai sorotan. Pasalnya, di lokasi proyek yang dikerjakan oleh CV. Hidayat Putra Mandiri tersebut, terpantau para pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan awak media di Jalan Arjuna, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, menunjukkan bahwa meski papan petunjuk umum K3 telah terpasang jelas di area proyek—yang mewajibkan penggunaan helm, sepatu kerja, dan masker—namun kenyataannya para pekerja di lapangan mengabaikan aturan tersebut.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 553.150.000 ini tercatat memiliki masa pelaksanaan selama 100 hari kalender, dimulai sejak 31 Juli hingga 7 November 2025, dengan pelaksana kegiatan dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang.

Temuan di lapangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan pelaksanaan K3 oleh pihak penyedia jasa maupun pejabat teknis dari dinas terkait. Padahal, penerapan K3 merupakan syarat mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Selain itu, kurangnya penerapan K3 di lokasi proyek sekolah juga dinilai berisiko tinggi karena area kerja berada di lingkungan pendidikan yang aktif, sehingga potensi kecelakaan kerja maupun dampak terhadap siswa bisa saja terjadi apabila pengawasan tidak diperketat.

Seorang sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan di Kabupaten Semarang masih lemah. “Banyak pekerja proyek sekolah yang tidak pakai helm atau sepatu kerja, padahal sudah ada papan K3. Seharusnya diawasi lebih ketat oleh pihak dinas dan pengawas lapangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikbudpora Kabupaten Semarang dan CV. Hidayat Putra Mandiri selaku pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dugaan pelanggaran K3 tersebut.

Penerapan standar K3 bukan hanya kewajiban formalitas, melainkan upaya perlindungan bagi pekerja serta masyarakat sekitar lokasi proyek. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperketat pengawasan agar setiap pelaksanaan kegiatan fisik benar-benar memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Agus SN - TCN

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama