Anak Kadis Perhubungan Siantar Muncul ke Publik: Ayah Saya Suka Bantu Orang

 

SIANTAR, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Raja Situmorang, putra Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar Non-Aktif, Drs Julham Situmorang muncul ke publik.

Ia bersama Tim Pengacaranya mendatangi PN Pematangsiantar untuk melayangkan Pra-peradilan Penetapan Tersangka sang ayah pada hari Rabu (20/8/2025).

Kepada awak media, Raja menyampaikan rasa terima kasih kepada sejumlah pihak termasuk media yang selama ini memberi atensi terhadap kasus tuduhan korupsi yang menjerat ayahnya.

“Saya hanya ingin menyampaikan terima kasih kepada teman-teman semua yang telah membantu ayah saya. Yang saya tahu ayah saya orang yang baik dan suka menolong orang lain,” kata Raja.

“Kita nggak tahu siapa kawan dan siapa lawan. Saya hanya ingin keadilan bagi ayah saya. Mungkin bisa dipermudah. Yang saya tahu ayah saya tidak korupsi, tidak mengambil uang dan teman-teman media pasti tahu dengan keadaan kami,” sambung Raja. 

Dalam gugatan praperadilan ini, Tim Penasihat Hukum, Immanuel Sembiring SH MH dan Wilter Sinuraya SH menyampaikan bahwa kasus kliennya, Drs Julham Situmorang sejak awal sangat prematur. 

Sembari menunjukkan bundel materi perkara, Immanuel menyebut bahwa unsur kerugian negara dalam kasus Drs Julham Situmorang tidak terbukti. 

“Kami melihat dari perkara ini ada cacat formil dan cacar prosedur. Kami melihat tidak terpenuhinya unsur kerugian negara sekitar Rp 48,6 juta atas izin yang dikeluarkan klien kami untuk pengelolaan parkir,” kata Immanuel. 

Apalagi, Inspektorat Pematangsiantar lewat LHP Khusus Nomor : 005/700.1.2.1/3284/XII-2024 tertanggal 9 Desember 2024 justru merekomendasikan untuk membentuk Tim Investigasi Pelanggaran Disiplin.

Artinya, ujar Immanuel, tidak ada pelanggaran pidana dalam kasus ini. 

Namun entah mengapa Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap berupaya memenjarakan Drs Julham Situmorang. 

“Padahal uang tersebut sudah disetorkan ke kas Pemerintah Kota Pematangsiantar sesuai dengan jumlah yang sama dengan apa yang diterima Julham Situmorang,” kata Immanuel.

Itikad baik Drs Julham Situmorang sendiri telah terbukti dengan menyetorkan uang yang ia terima ke kas negara dengan tiga kali pembayaran. 

Kadis Perhubungan tersebut telah beritikad baik mengembalikan uang sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang. 

Immanuel juga mengungkit Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan Agung RI, dan Polri Nomor : 100.4.7/437/SJ, Nomor : 1 Tahun 2023 dan Nomor : NK/1/12023 tentang Koordinasi Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 

“Di dalam Pasal 5 ini, diketahui bahwa potensi kerugian negara yang nilainya lebih kecil daripada penanganan perkara, maka perkara harus ditangani agar dilakukan pengembalian aja,” kata Immanuel.


(S.Hadi Purba)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama