Semarang, Tribuncakranews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan kepada mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Jumat (8/8/2025), terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya juga meminta hukuman serupa.
Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari menyatakan, Aipda Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Alasan terdakwa bahwa tindakan itu bagian dari panggilan tugas sebagai polisi tidak dapat dibenarkan,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Respons Para Pihak
Usai mendengar putusan, Aipda Robig bersama kuasa hukumnya menyatakan "pikir-pikir" untuk mengajukan banding.
Sementara itu, kuasa hukum korban Zainal Abidin Petir mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, unsur pidana sudah sangat jelas sehingga bila terdakwa mengajukan banding pun kemungkinan akan ditolak.
Ayah korban, Andi Prabowo, mengaku lega dengan vonis 15 tahun penjara tersebut. Namun, ia menegaskan harapannya agar Aipda Robig tetap dipecat dari kepolisian.
Sebelumnya, sidang etik pada 9 Desember 2024 telah memutuskan pemecatan Aipda Robig, namun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Laporan: Agus SN -TCN(*)