Skandal Penimbunan Solar Subsidi Terungkap di Jepara: Pasopati Indonesia Jaya Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Demak, Tribuncakranews.com // Selasa, 8 Juli 2025 — Dugaan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, praktik ilegal tersebut diduga terjadi di sebuah gudang di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, yang disebut-sebut milik oknum anggota organisasi kemasyarakatan berinisial M (Mashudi).

Gudang tersebut selama ini ditengarai sebagai tempat aktivitas bongkar muat solar subsidi secara ilegal pada malam hari, dengan intensitas tinggi. Berdasarkan keterangan warga sekitar, bahkan sempat muncul dugaan bahwa lokasi tersebut juga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Mendapatkan laporan masyarakat, Pasopati Indonesia Jaya—sebuah organisasi masyarakat sipil—melakukan investigasi langsung dan berhasil membuntuti salah satu truk tangki yang keluar dari lokasi. Truk tersebut diketahui memasuki wilayah hukum Polres Demak dan berhasil diamankan oleh petugas.

“Kami tidak bisa tinggal diam. Ini bukan sekadar soal BBM, tapi menyangkut keadilan dan hak rakyat. Solar subsidi itu hak petani dan nelayan, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegas salah satu pimpinan Pasopati Indonesia Jaya.

Bukti Diserahkan, Polisi Diminta Transparan

Pasopati Indonesia Jaya mengaku telah menyerahkan bukti berupa video, foto, dan kesaksian langsung warga ke pihak Polres Demak. Mereka meminta agar aparat bertindak tegas, cepat, dan tidak pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat, termasuk jika ada dugaan keterlibatan oknum aparat atau tokoh ormas.

“Jika benar ada aktor intelektual dan jaringan pelindung di balik ini semua, maka kasus ini sudah termasuk kejahatan terorganisir yang menggerogoti bangsa dari dalam,” tambah perwakilan Pasopati.

Payung Hukum Sudah Jelas: Ancaman Penjara hingga 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Kegiatan penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius, sebagaimana diatur dalam:

📌 Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020)

> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

📌 Pasal 480 KUHP tentang Penadahan

> “Barang siapa menyimpan atau menjual barang yang diketahui berasal dari tindak pidana, diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Rakyat Berhak Menuntut: BBM Subsidi Adalah Hak Publik

Pasopati Indonesia Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai ke Mabes Polri, jika dalam penanganan di tingkat daerah ditemukan indikasi pembiaran atau kelambanan proses hukum.

> “Kami tidak akan berhenti. Ini bukan sekadar soal ekonomi, ini soal moralitas dan keberpihakan pada rakyat kecil. Negara tidak boleh kalah dari mafia,” pungkas pernyataan resmi organisasi.

Kami Menanti Aksi, Bukan Janji!

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Polres Jepara dan Polres Demak. Apakah aparat akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan? Ataukah membiarkannya lenyap seperti banyak kasus mafia BBM sebelumnya?

Pasopati Indonesia Jaya menyerukan: tangkap pelaku, bongkar jaringan, dan sampaikan ke publik siapa dalang di balik perampokan hak rakyat ini.


Sumber: EK/Pasoepati Indonesia Jaya

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama