Proyek Rp 5,4 Miliar Hotel Ganesha Diduga Bahayakan Nyawa Pekerja dan Uang Negara

Purworejo, Tribuncakranews.com – Pengerjaan proyek konstruksi Hotel Ganesha Tahap III dan penyempurnaan Gedung Ganesha Convention Hall senilai Rp 5.465.513.000 yang dilaksanakan oleh CV Wahana Karya, beralamat di Jl. Letjen Suprapto No.110, Purworejo, diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis (speck) serta mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal ini terpantau langsung oleh tim media dalam kunjungan ke lokasi proyek di Jl. Kolonel Sugiyono No. 62, Kelurahan Kepatihan, Purworejo, pada 23 Juni 2025 dan Sabtu, 5 Juli 2025. Dalam pantauan di lapangan, ditemukan bahwa seluruh pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal sedang bekerja di gedung bertingkat lebih dari tiga lantai—suatu kondisi kerja berisiko tinggi yang wajib mematuhi standar K3.

Ketika dikonfirmasi mengenai tidak adanya atribut K3 seperti bendera atau rambu keselamatan kerja, salah satu konsultan pengawas proyek hanya menjawab singkat:

“Terkait bendera K3 dan rambu-rambu, dulu pernah dipasang. Kalau sekarang tidak ada, saya tidak tahu,” ujarnya.

Salah satu pekerja yang ditanya soal alasan tidak mengenakan APD memilih diam dan langsung meninggalkan lokasi.

Selain pelanggaran K3, tim media juga menyoroti penggunaan pasir laut sebagai material dasar untuk pemasangan paving block, yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, berpotensi menurunkan kualitas bangunan dan merugikan negara.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dari temuan ini, terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap beberapa peraturan dan undang-undang, yaitu:

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 

Pasal 3 Ayat (1) mengatur bahwa setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan kerja.

Pasal 14: Pengurus (kontraktor/pemberi kerja) wajib menyediakan APD dan perlindungan bagi tenaga kerja.

Sanksi Pidana (Pasal 15 dan Pasal 19): Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 100.000 (denda yang secara nominal rendah karena undang-undangnya lama, tapi pelanggaran ini bisa dilaporkan ke instansi ketenagakerjaan dan diberi sanksi administratif berat atau dihentikan proyeknya).

2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 91 Ayat (1): Penyedia jasa wajib mematuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 94: Penyedia jasa yang tidak melaksanakan kewajiban K3 dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin.

Pasal 93 Ayat (2): Dalam hal kelalaian mengakibatkan kecelakaan kerja, dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 10.000.000.000.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti ada pengurangan spesifikasi material atau pengerjaan tidak sesuai kontrak dan merugikan keuangan negara, bisa dijerat:

Pasal 2 Ayat (1): Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain dengan ancaman serupa.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, awak media berencana melakukan investigasi lanjutan dengan mendatangi Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo guna meminta klarifikasi langsung dari Kepala Dinas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Red/JN(*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama