Lembaga Aliansi Indonesia Tegur Keras Gubernur Jateng dan APH Soal Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tegal

Tegal_Jawa Tengah, Tribuncakranews.com – Lembaga Aliansi Indonesia memberikan teguran keras kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Tegal, dan Kapolda Jawa Tengah agar tidak menutup mata terhadap maraknya peredaran obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya.

Penjualan obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer diduga semakin marak di Desa Dukuh Ringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Para pelaku diduga menggunakan modus operandi berupa toko kelontong dan sembako untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat.

Informasi yang dihimpun oleh awak media dan Lembaga Aliansi Indonesia pada Selasa (29/7/2025), menyebutkan bahwa terdapat beberapa titik di wilayah Kecamatan Slawi yang dijadikan lokasi peredaran obat keras tersebut. Salah satunya bahkan berada di toko yang letaknya bersebelahan langsung dengan kantor Pemerintah Kabupaten Tegal.

“Saya membeli Tramadol di toko yang berada persis di samping Kantor Bupati Tegal. Penjualannya dilakukan secara terang-terangan,” ujar seorang pemuda berinisial A yang enggan disebutkan namanya lebih lanjut.

Situasi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dari APH, terutama dari Polres Tegal dan Polda Jawa Tengah. Bahkan, beredar rumor bahwa praktik ilegal ini mendapat perlindungan dari oknum tertentu yang memiliki kekuasaan.

Padahal, sesuai ketentuan hukum, penyalahgunaan dan pengedaran obat-obatan keras tanpa izin edar termasuk pelanggaran berat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023, sebagai pengganti Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Pasal 197 UU Kesehatan Tahun 2009 menyebutkan bahwa:

"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."

Lembaga Aliansi Indonesia menegaskan bahwa peredaran obat ilegal jenis Tramadol dan Eximer sangat berbahaya bagi generasi muda dan mengancam masa depan bangsa. Oleh karena itu, masyarakat bersama aparat penegak hukum diimbau untuk bersinergi memberantas peredaran dan penggunaan obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Tegal maupun seluruh Provinsi Jawa Tengah. (*)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama