Kontraktor Renovasi IGD RS Panti Rapih Dinilai Abai terhadap Keselamatan Pekerja

Yogyakarta,  Tribuncakranews.com // Selasa, 20 Mei 2025 - Proyek renovasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Panti Rapih di Jl. Cik Di Tiro No.30, Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan karena kontraktor tampaknya mengabaikan keselamatan pekerja. Sejumlah pekerja bangunan terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan kerja.

Pengabaian keselamatan pekerja ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pasal-pasal yang relevan antara lain:

- Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1970: "Setiap tempat kerja harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang ditetapkan oleh pemerintah."

- Pasal 5 ayat (1) Permenaker No. 5 Tahun 2018: "Pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan lingkungan kerja."

Pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran keselamatan kerja sangat penting untuk mencegah kecelakaan kerja dan memastikan kesejahteraan pekerja. RS Panti Rapih dan pihak berwenang diharapkan untuk segera mengambil tindakan korektif guna meningkatkan keselamatan kerja di proyek renovasi tersebut.

Red/Agus SN 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama