Pematangsiantar, TribunCakranews.com – Galian C yang di duga ilegal di kelurahan Tanjung Pinggir dan kelurahan Tanjung Tongah,kec.Siantar Martoba,Pematangsiantar kini masih tetap beraktivitas tanpa ada hambatan,padahal kegiatan ilegal tersebut sudah jadi sorotan publik dan sudah di wartakan di berbagai media online.
Padahal menurut warga sekitar yang mengaku bernama Markom ke awak media (10/05/25),beliau mengatakan bahwa di lwilayahnya tidak ada yang namanya pematangan lahan untuk pembangunan perumahan.
“Yang saya ketahui di wilayah kota Pematangsiantar saat ini tidak ada RTRW(Rencana Tata Ruang Wilayah).tetapi pihak pengelola Galian C dengan berani melakukan pengerukan tanah dengan dalih pematangan lahan untuk pembangunan Perumahan bang” Ujarnya ke awak media.
Ironisnya, Meski Galian C tersebut di duga ilegal karena diduga tak memiliki izin resmi, Pihak pengerjaan proyek jalan tol Ruas Tebing Parapat dalam hal ini Hutama Karya masih bersedia menerima Tanah galian tersebut. Padahal seharusnya, Pihak jalan Tol kan tidak dibenarkan membeli material Ilegal itu bang” Ucapnya kembali.
Mirisnya lagi bang, Proyek Jalan tol tersebut diduga menjadi pemicu maraknya galian C ilegal di wilayah Pematangsiantar ini,Selain itu, Lemahnya penindakan oleh Aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya juga turut memicu semakin merajalelanya para pengusaha galian C tanpa melengkapi legalitas. Tentu hal ini akan merugikan negara dan akan berdampak buruk bagi ekosistem lingkungan yang dapat menyebabkan banjir dan longsor yang diakibatkan penggalian tanah tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan” Tutupnya.
Kemudian, Akibat galian C tersebut juga salah satu pemicu rusaknya infrastruktur jalan yang dilintasi kendaraan pengangkut tanah galian C, sebab kelas jalan yang dilalui tidak sesuai dengan muatan dan kendaraan yang melintasi, sehingga jalan cepat rusak dan berlubang bahkan hancur lebur dan licin serta berdebu.
Dari data yang diperoleh awak media, untuk wilayah Pematangsiantar tidak ada satu pun perusahaan yang diberikan izin operasional galian C dari Pihak ESDM Provinsi Sumatera Utara.
Yang lebih mengherankan lagi, Informasi diperoleh bahwa tim dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Dikabarkan saat ini,(10/05/2025) sedang berada di Kota Pematangsiantar, tetapi galian C yang sudah viral di Tanjung Pinggir tetap beroperasi. Ada apa dengan Tim Kriminal Khusus Polda Sumut? Apakah mereka juga turut dalam dugaan menerima suap dari pengusaha galian C dan Pihak Hutama karya? Tim dari media masih terus melakukan investigasi mendalam soal dugaan itu.
Terpisah saat media meminta Tanggapan dari Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara S.H.Purba Tambak SH, Sumatera Utara,beliau sangat prihatin atas perilaku pengelola galian C dan pihak penadah yang tidak peduli dengan lingkungan sekaligus tidak mematuhi undang-undang yang berlaku di negara ini.
“Masyarakat boleh berusaha atau berinvestasi tetapi perlu di ingat bahwa dengan merusak lingkungan hidup tidak di benarkan oleh undang-undang atau peraturan dan jika kesannya terlampau memaksakan kehendak maka akan berhadapan dengan peraturan maupun undang undang,jika media telah mempublikasikan berita ini dan telah dikonfirmasi awak media pada instansi terkait namun pejabat tersebut mengabaikannya maka oknum pejabat akan di laporkan ke Polda Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan kerusakan alam yang ditimbulkannya” Ujarnya singkat.
(S.Hadi Purba)