Cilacap, Tribuncakranews.com // Selasa, 25/3/2025. Begitu mendengar kabar ada anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan di sertai pengancaman, Pimred Media Online Tribun Cakranews Agus Sulistiawan beserta Tim Redaksi langsung berangkat menuju Polresta Cilacap untuk melakukan klarifikasi dan menanyakan perihal kabar tersebut diatas.
Sekitar pukul 11.30 WIB Tim Redaksi Tribuncakranews tiba di Polresta Cilacap yang beralamatkan di Jl. Ir. H. Juanda No.18, Amiranom, Kebonmanis, Kecamatan. Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53231.
Di temui di ruang Unit V Resmob Polresta Cilacap dan bertemu dengan Kanit Resmob Iptu Karsito,. SH dan juga Penyidik Aiptu Budi Haryanto,. S. Sos. Setelah sempat berkoordinasi dengan Kasat reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko,. S. I. K,. M. H. Via WhatsApp.
Dari Kanit Resmob Iptu Karsito,. SH menyampaikan, jika membenarkan bahwa wartawan inisial S dan Z telah di tangkap pada hari Minggu, tanggal 23/3/2025 sekitar pukul 14.00 WIB di tempat kosnya dan saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka.
Ancaman dan Pemerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 368 KUHP yang terjadi di depan Alfamart Jalan Raya Karang Kandri Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap pada hari Rabu tanggal 19/3/2025 sekira Pukul 15.30 WIB.
Dari keterangan salah satu pelaku S saat di mintai keterangan oleh penyidik menyampaikan, bahwa dia telah berkoordinasi dengan Redaksi pada saat melakukan perbuatan diatas dengan alasan uang yang di dapat dari pelapor inisial J untuk di pergunakan biaya iklan dan di setoran kepada Redaksi.
J pada saat menyerahkan yang total adalah 6,5 juta rupiah, menyampaikan bahwa di ancam jika tidak menyerahkan uang tersebut atas dugaan penjualan rokok tanpa cukai akan di up pemberitaan dan akan di laporkan ke Bea dan Cukai.
Dari penyampaian Iptu Karsito,. S. H. Agus Sulistiawan yang bertindak sebagai Pimpinan Redaksi Media Tribuncakranews memberikan keterangan dan dituangkan ke dalam BAP (Berita Acara Perkara) mewakili Redaksi menyampaikan bahwa kedua anggotanya tersebut tidak pernah melaporkan dan mengirimkan rilis maupun dokumentasi apapun terkait yang di sampaikan oleh S dengan menunjukkan bukit-bukti chat dengan S pada saat hari kejadian tersebut diatas.
Agus Sulistiawan juga mempersilahkan untuk mengecek ada tidak aliran dana yang masuk melalui rekening Redaksi maupun Pribadinya yang berasal dari S, yang berhubungan dengan tindak pidana diatas.
Kemudian, setelah selesai memberikan keterangan ke penyidik, Tim Redaksi, mencoba ke rumah pelapor J untuk bersilaturahmi dan juga memintakan maaf yang sebesar-besarnya dengan adanya kejadian dan tindakan yang di lakukan oleh anggotanya tersebut.
Pimred Tribuncakranews Agus SN juga menyampaikan jika perbuatan mereka/anggotanya tersebut melenceng, tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan prosedur dalam menjalankan tugas jurnalistik dan melanggar kode etik jurnalistik, juga telah mencederai undang-undang Pers no 40 tahun 1999.
Diakhir saat di temui oleh J beserta Adik sepupu, Pimred Tribuncakranews Agus SN menyampaikan akan menindak tegas kedua anggotanya tersebut dengan mengeluarkan dan men Stop Press dari keanggotaan di Redaksi Media online Tribuncakranews, sebagai rasa tanggungjawab Redaksi dan juga Efek jera karena sudah mencoreng nama baik Media kami, pungkasnya.
Kasus ini menjadi pembelajaran dan pengalaman dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik kita sebagai awak media hendaknya berhati-hati dan juga jangan sampai tindakan-tindakan yang di timbulkan apapun terkait kegiatan liputan maupun investigasi yang dapat mengarah ke tindak pidana dan selalu menjaga kaedah dan kode etik jurnalistik. (**)
- (Red/Catur Wiyono) -