Gunungkidul, Tribuncakranews.com - Meskipun sudah mendapatkan surat peringatan atau teguran pihak pemerintah, baik Kalurahan, sampai Panitikismo Kraton Ngayogjokarto Hafiningrat ternyata Hotel *ARGO MULYO* yang dibangun diatas tanah kas desa (TKD) atau tanah kas kalurahan yang meruoakan lungguh Jogoboyo, ternyata sampai saat ini masih bsroprasi.
Sebagaimana yang kami saksikan selaku awak media yang monitoring langsung kelokasi pada hari Kamis 30 Januari 2025 siang, hotel tersebut tetap buka dan meberima tamu. Tidak ada upaya penghentian apalagi pembobgkaran bangunan.
Padahal dalam pemberitaan media beberapa waktu yang lalu, bangunan permanen berupa penginapan tersebut, segera akan ada uoaya pembongkaran bangunan, minimal penghentian operasional.
Mendasar pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yigyakarta yang terbaru, No.24 tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah Kalurahan. Bahwa tanah lungguh Jogoboyo Kalurahan Pucung tersebut milik Kasultanan Yogyakarta berstatus TKD.
Masyarakat sekitar dan perwakilan sempat melaporkan keberadaan bangunan Hotel Argo Mulyo kepihak Panitikismo Yogyakarta.
Untuk mendapatkan kepastian dan kejelasan beberapa awak media mendatangi lokasi Hotel tersebut untuk menemui pemilik dan pengelola penginapan tersebut. Beliau menjelaskan kalau saat ini sedang dalam renovasi. Semua ada 13 kamar dan sewa tanah selama 25 tahun. Juga sedang membangun ruang tambahan untuk karaoke. Hotel Argo Mulyo dibangun sejak tahun 2021.
Menilik dari keterangan pemilik hotel Argo Mulyo yang mengaku kontrak tanah kas Kalurahan selama 25 tahun, jika itu benar, maka patut dipertanyakan, apakah pihak Kalurahan kurang memahami PERGUB tentang pemanfaatan tanah kas desa.
Bahkan dalam PERGUB terbaru No.24 Tahun 2024, tentang pemanfaatan tanah kalurahan, bahwa untuk sewa tanah kas Kalurahan hanya diperbolehkan selama 5 tahun dan bisa diperpanjang satu kali. Sedangkan untuk sewa jangka waktu 20 tahun, hanya untuk kantor pemerintahan, BUMN, BUMD memakai kerjasama pemanfaatan yang juga diatur tatacara pembagian keuntungan oleh pemerintah Kalurahan.
Selebihnya tanah Kas Kalurahan bisa dimanfaatkan untuk kelompok masyarakat, perorangan untuk kesejahteraan warga miskin dan pengangguran.
( Reporter : Wajiyo / Pur )