Gunungkidul - Tribuncakranews.com || Rabu 4/12/2024, Sekitar pukul 14 00 WIB saat awak media secara tidak sengaja melintas di wilayah Watugajah, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidu, Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan aktivitas yang melanggar hukum.
Pelanggaran hukum dalam hal ini adalah kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang dari rumah yang terletak di samping Puskesmas Gedangsari II, terlihat rumah tersebut di jadikan usaha Agen Gas Elpiji terlihat dari papan ijin agen yang terpasang di depan rumah.
Yang menjadi temuan awak media adalah kegiatan tersebut saat solar yang di tampung memakai jrigen-jrigen yang telah di persiapkan untuk di jual kembali dan di naik-naikan ke atas mobil pickup.
Dari pemilik rumah yang mengenalkan diri bernama Agus menyampaikan, bahwa dia menimbun BBM Solar tersebut memang untuk di jual kembali dan dikirim ke Galian C di wilayah Watugajah Gedangsari Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta. Terang Agus singkat
" Tiap hari setor ke Galian C dekat sini mas, perhari kirim 6 jrigen dengan tiap jrigen berisi 30 liter. "
Kemudian dari Agus menyampaikan jika dirinya juga ikut bergabung di suatu media dan menghubungi beberapa tekan media di wilayah Kabupaten Klaten.
Jelas sekali bahwa menurut undang-undang migas yakni, penyalahgunaan BBM Subsidi baik itu jenis Bio Solar maupun jenis Pertalite.
Di jelaskan bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53. Selain itu, penyalahgunaan BBM juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
" BBM bersubsidi adalah BBM yang di jual dengan harga lebih murah karena di subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN. "
BBM subsidi memiliki jumlah terbatas dan hanya di peruntukkan bagi konsumen tertentu. Contoh BBM bersubsidi adalah Pertalite dan Biosolar.
Pemerintah memberikan subsidi BBM kepada Pertamina sebagai konsekuensi dari penetapan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi di salah gunakan untuk meraup keuntungan pribadi semata.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
" Sampai berita tayang awak media dan juga masyarakat, berharap untuk aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Pores Gunungkidul. "
Supaya dapat di lakukan pengecekan dan memonitor aktivitas ilegal tersebut, karena dapat berdampak bagi distribusi/penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya masyarakat yang menikmatinya.
Apalagi ini untuk di setorkan ke Galian C yang seharusnya Galian C tersebut juga dapat di tindak dan di klarifikasi karena seharusnya sesuai aturan harus menggunakan BBM Industri bukan solar subsidi. Awak media akan klarifikasi ke pihak-pihak terkait.
Reporter : Bambang S