Viral Dalam Berita Tentang Dugaan Tambang Galian Ilegal Yang Berada di Mendek Kutogirang Ngoro Mojokerto LSM Suropati Akan Melaporkan Resmi ke Polda Jatim

Tribuncakranews.com, Mojokerto -Terkait pemberitaan tambang galian c di duga ilegal berada di mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto ramai dan viral di media cetak online dan media masa lainya .

Berbagai media cetak dan online memberitakan tentang tambang galian sertu diduga ilegal tidak mengantongi surat surat ijin resmi pertambangan yang berada di mendek kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto.(23/07/2024)

ketua umum LSM Suropati bang Kusuma mengecam keras terhadap para pelaku tambang galian c yang di duga ilegal tersebut dan akan resmi melaporkan pelangaran hukum tersebut ke Polda Jatim.

Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.

Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup . Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan," tambah Kusuma ketua umum LSM suropati

Kusuma juga menerangkan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Ia mengatakan pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.

"Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI serta rekan wartawan lsm, serta masyarakat dalam memerangi tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Jawa timur ini terutama di mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto.

Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. (AG) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama