Polsek Jati, Polres Kudus, Polda Jateng gencar melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) diwilayahnya.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (Miras) berbagai merk dari sebuah warung di Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Jati, AKP Cipto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut. Pihaknya akan massif melaksanakan kegiatan KRYD dalam menciptakan Kecamatan Jati yang aman dan nyaman.
“Kegiatan ini berawal adanya laporan masyarakat adanya sebuah warung yang masih nekat menjual miras. Jadi warga ini resah dan melaporkan hal itu ke layanan aduan Polres Kudus,” kata AKP Cipto, Jumat (3/5/2024).
Dari kegiatan ini, Polisi berhasil mengamankan 13 minuman keras yang terdiri 12 botol miras merk anggur merah dan 1 botol merk Anker di lokasi tersebut.
Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan operasi Cipta Kondisi ini akan terus dilaksanakan secara rutin untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Jati.
“Polsek Jati berkomitmen untuk mewujudkan Kota Kudus yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya kegiatan yang mencurigakan atau mengganggu Kamtibmas.
Kabiro:Kudus
Ramidi