Pembongkaran Kios di Pasujudan Bonang Diduga Tak Penuhi Syarat Administrasi, Pemilik Alami Trauma Berat

Rembang, Tribuncakranews.com – Pemilik kios di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, mengaku dirugikan akibat tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh oknum pengurus Yayasan Sunan Bonang.

Kios yang terletak di area rest area Pasujudan Sunan Bonang itu dibongkar tanpa sepengetahuan pemilik. Tindakan tersebut dinilai sepihak dan terkesan dipaksakan, padahal pemilik kios telah berjualan di lokasi tersebut selama bertahun-tahun — sejak orang tuanya masih hidup hingga kini kios itu menjadi sumber penghasilan utama keluarga.

Peristiwa pembongkaran terjadi pada 1 November 2025. Menurut keterangan pemilik kios, ia telah membayar uang kontrak tahunan sebesar Rp400.000 ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang, dan terakhir melakukan pembayaran pada 5 Januari 2024. Namun setelah pengelolaan wisata Pasujudan Sunan Bonang dialihkan kepada Yayasan Sunan Bonang, pembongkaran baru dilakukan.

Ironisnya, kios yang dibongkar hanya satu unit — milik Fifi Himatul Hidayah, yang berada di sisi utara area. Padahal bangunan kios tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Rembang yang dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Rembang.

Pembongkaran tanpa pemberitahuan kepada Dinas Pariwisata sebagai pemilik aset dinilai menyalahi prosedur. Selain itu, tidak ada komunikasi maupun ganti rugi yang diberikan kepada pemilik kios, sehingga pihak pemilik merasa sangat dirugikan. 

Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, saat dikonfirmasi media, menyatakan tidak mengetahui adanya pembongkaran tersebut. Ia menyebut tindakan itu dilakukan oleh petugas lapangan yayasan tanpa koordinasi.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan yang juga Pj. Kepala Desa Bonang, mengatakan bahwa dalam rapat internal sebenarnya telah disampaikan agar sebelum pembongkaran dilakukan, pihak yayasan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemilik kios dan memberikan ganti rugi. Namun, arahan tersebut tidak dijalankan oleh oknum yang melaksanakan pembongkaran.

Dugaan kejanggalan makin menguat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian pada surat pemberitahuan pembongkaran. Surat tersebut hanya dikirim satu kali, dengan nomor surat SP/001/YSB/VIII/2025 bertanggal 4 September 2025, namun tanggal pada surat diketahui telah diperbaiki menggunakan tipe-x.

Akibat kejadian itu, pemilik kios merasa dizalimi dan disingkirkan dari area Pasujudan Sunan Bonang. Saat ini, pemilik kios telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang untuk mendapatkan keadilan.

Red/Tim
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama