Praktisi Hukum Shinta A. Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Area Taman Nasional Nanggung

Bogor, Tribuncakranews.com — Praktisi hukum sekaligus penggiat lingkungan, Shinta A. Mayangsari, menyoroti dugaan adanya aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan pagar besi di kawasan Taman Nasional wilayah Desa Nanggung, Kabupaten Bogor

Shinta, yang kini memimpin komunitas Selamatkan Lingkungan Hidup atau 'Selingkuh' , menilai aktivitas tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan.

“Ini harus diusut tuntas oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kasus seperti ini bukan hanya terjadi di satu titik, masih banyak lahan milik Perhutani atau PTPN yang fungsinya diubah dan berdampak besar terhadap ekosistem,” ujar Shinta saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Dikenal vokal dalam isu lingkungan di wilayah Bogor Raya, Shinta juga menyoroti lemahnya tindakan tegas aparat terhadap pelanggaran semacam ini.

“Kalau dilihat dari undang-undang jelas melanggar, tapi tindakan nyata dari aparat di Kabupaten Bogor belum terlihat signifikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kinerja PTPN, GAKUM Perhutani, serta Bupati Bogor yang dinilai belum optimal dalam menangani persoalan perusakan alam.

“Jika pembiaran ini terus terjadi, bukan tidak mungkin akan memicu bencana alam,” tambahnya.

Shinta, yang dikenal luas dengan julukan “Singa Betina Indonesia” karena keberaniannya membela lingkungan, mengecam keras segala bentuk perusakan alam yang berkedok LSM atau gerakan kerakyatan.

“Hukum lingkungan itu adalah hukum tertinggi, di atas hukum lainnya. Jangan sampai kami harus bergerak sendiri melawan para pelaku kejahatan lingkungan, karena bagi kami mereka adalah pelanggar hak hidup,” ujarnya tegas.

Menutup pernyataannya, Shinta mendesak Bupati Bogor beserta jajarannya agar segera mengambil langkah tegas dan memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayahnya sebelum menimbulkan korban jiwa dan kerusakan yang lebih luas.

Mbah Wasis 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama