Dugaan Perusakan dan Pencurian Enam Jenazah Keluarga Hotmian Bakara, LBH Desak Polisi Tangkap Pelaku

Parapat, Tribuncakranews.com — Peristiwa mengejutkan terjadi di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Puluhan orang diduga melakukan pembongkaran dan pemindahan enam makam keluarga Ibu Hotmian Bakara tanpa izin dari pihak keluarga, pada Rabu (22/10/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

Menurut keterangan Ibu Hotmian Bakara, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembongkaran makam tersebut. Ia baru mengetahui setelah mendapat kabar dari warga sekitar.

“Saya kaget dan langsung ke lokasi. Saat tiba di pemakaman, saya lihat banyak orang sedang menggali kuburan orang tua dan keluarga saya. Saya melarang, tapi malah diancam dan dihadang,” ungkap Hotmian dengan nada sedih.

Karena jumlah massa cukup banyak dan sebagian membawa parang, Hotmian terpaksa meninggalkan lokasi sambil menangis. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parapat.

Enam jenazah yang diduga diambil dan dipindahkan tanpa izin adalah jenazah kakek, nenek, ayah, ibu, serta dua saudara kandung dari Hotmian Bakara. Hingga kini, keluarga belum mengetahui di mana keberadaan tulang belulang keenam jenazah tersebut.

Laporan pengaduan Ibu Hotmian telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/55/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

Selain itu, seorang anggota keluarga bernama Sudiman Bakara juga menjadi korban penganiayaan saat mencoba menghalangi pembongkaran. Ia telah membuat laporan terpisah dengan Nomor LP/B/54/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.

Melalui Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, keluarga mendesak aparat kepolisian mulai dari Kapolsek Parapat, Kapolres Simalungun, hingga Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri agar segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pencurian jenazah tersebut.

LBH menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 179 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pasal 180 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali, mengambil, atau memindahkan jenazah, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gejolak di antara para ahli waris. Mereka meminta agar pihak kepolisian segera mengembalikan keenam jenazah ke lokasi pemakaman semula dan menindak tegas pelaku.

“Kami meminta aparat penegak hukum bergerak cepat. Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan dan penghormatan terhadap orang yang telah meninggal,” ujar perwakilan LBH Pematangsiantar.


Laporan: Syamhadi Purba


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama