DPC HNSI Kabupaten Langkat Minta Pemda Tindak Tegas Maraknya JHIB di Perairan Langkat

Langkat, Tribuncakranews.com // 24 Oktober 2025 — Maraknya penggunaan Jaring Hela Ikan Berizin (JHIB) di wilayah perairan Kabupaten Langkat memantik keprihatinan nelayan lokal. Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Langkat mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat bersama aparat terkait untuk menindak tegas pelanggaran zona penangkapan ikan terukur sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023.

Ketua DPC HNSI Kabupaten Langkat, (nama pejabat HNSI, bila ada), menyampaikan bahwa meningkatnya aktivitas JHIB di luar zona yang ditetapkan telah berdampak langsung terhadap hasil tangkapan nelayan tradisional serta mengganggu keseimbangan ekosistem laut.

“Banyak kapal JHIB beroperasi di wilayah tangkap nelayan kecil. Ini jelas melanggar zona penangkapan ikan terukur dan merugikan masyarakat nelayan Langkat,” ujarnya.

Pelanggaran Zona dan Dampak Ekologis

Permen KP 36/2023 secara tegas mengatur penempatan alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur (ZPI). Aturan tersebut bertujuan menjaga kelestarian ekosistem laut, terutama terumbu karang dan populasi ikan, serta menjamin keadilan akses sumber daya bagi nelayan kecil.

Namun, laporan sejumlah nelayan di Kecamatan Pangkalan Susu, Brandan, dan Gebang menunjukkan adanya aktivitas kapal JHIB di luar jalur zona yang ditetapkan, sehingga menimbulkan penurunan hasil tangkapan dan kerusakan habitat laut.

Upaya Penertiban dan Koordinasi Lintas Instansi

Menanggapi hal ini, HNSI Langkat telah melakukan audiensi pada 22 Oktober 2025 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara, membahas kolaborasi dengan PSDKP Sumut, Ditpolairud Sumut, dan Pemda Langkat dalam upaya pengawasan dan penertiban pelanggaran.

Langkah-langkah konkret yang tengah dan akan dilakukan antara lain:

1. Patroli dan monitoring rutin oleh PSDKP Sumut dan Ditpolairud Sumut di wilayah perairan Langkat.

2. Penegakan hukum bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga penahanan kapal pelanggar.

3. Koordinasi aktif dengan HNSI Langkat untuk pelibatan nelayan lokal dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran.

4. Edukasi dan sosialisasi kepada nelayan terkait pentingnya kepatuhan terhadap zona penangkapan ikan terukur.

5. Pemanfaatan data dan laporan HNSI Langkat sebagai dasar pengarahan patroli dan evaluasi pola pelanggaran.

Menurut informasi yang dihimpun, PSDKP Belawan juga tengah memperkuat sinergi dengan aparat Polairud dan DKP Sumut untuk memastikan penegakan aturan berjalan tanpa mengorbankan hak nelayan kecil.

Dampak Ekonomi dan Seruan HNSI Langkat

HNSI Langkat menilai pelanggaran zona JHIB bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga ancaman terhadap kesejahteraan nelayan kecil.

“Kalau zona tangkap diambil alih alat tangkap besar, nelayan kecil kehilangan akses dan penghasilan. Pemerintah harus hadir melindungi mereka,” tegas perwakilan HNSI Langkat.

Selain itu, organisasi nelayan tersebut mengajak semua pihak untuk tidak menstigma nelayan pengguna JHIB, tetapi menegakkan aturan dengan pendekatan pembinaan, keadilan, dan keberlanjutan.

Kerangka Hukum

Sebagai dasar hukum, Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur serta Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melakukan tindakan penertiban terhadap kapal atau alat tangkap yang beroperasi di luar zona yang telah ditentukan.

Reporter: S. Hadi P / HPS

Editor: Agus SN - TCN 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama