Bogor, Tribuncakranews.com — Di tengah derasnya arus pembangunan Kota Bogor, jejak sejarah masa silam kembali memantik perhatian publik. Setelah hampir tujuh tahun menunggu, para budayawan yang tergabung dalam Forum Kabuyutan Pakuan Pajajaran (FKPP) akhirnya melaporkan dugaan pengerusakan terhadap situs bersejarah Sumur Tujuh, Bunker Mandiri 2, serta plang identitas Bunker Mandiri ke Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kamis (23/10/2025) siang.
Situs Sumur Tujuh yang terletak di kawasan Lawang Gintung dikenal sebagai salah satu titik penting dalam lanskap peninggalan Kerajaan Pakuan Pajajaran. Di lokasi itu, terdapat tujuh mata air alami yang sejak lama diyakini memiliki nilai sejarah dan spiritual tinggi. Kawasan ini berjarak tidak jauh dari kompleks Istana Batu Tulis, pusat pemerintahan raja-raja Sunda pada abad ke-15.
“Hari ini melalui Forum Kabuyutan Pakuan Pajajaran, kami resmi melaporkan adanya dugaan perusakan terhadap Sumur Tujuh dan plang bunker,” ujar Endy KH, kuasa hukum FKPP, di Mapolresta Bogor Kota.
Menurut Endy, kedua objek tersebut memiliki keterkaitan erat dengan jejak peradaban Sunda Kuno.
“Kalau kita tarik sejarah ke belakang, di situlah pusat Kerajaan Pakuan Pajajaran. Yang pertama itu plang bunker—semacam pos pemantau. Objek kedua adalah Sumur Tujuh, di mana terdapat tujuh sumber mata air dalam satu kolam. Lokasinya tak jauh dari Istana Batu Tulis, yang konon dahulu menjadi tempat mandi para permaisuri,” jelasnya.
Endy menambahkan, kasus dugaan pengerusakan ini sejatinya telah dilaporkan sejak 2018 ke Polsek Bogor Selatan, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Laporan sudah dibuat sejak 2018, tapi sepertinya prosesnya tidak berlanjut. Karena itu, kami kembali melaporkannya ke Polresta Bogor,” katanya.
Sebagai warga asli Bogor, Endy mengaku kecewa sekaligus prihatin atas kerusakan situs yang menjadi bagian penting identitas budaya Kota Hujan.
“Sedih dan marah tentu ada. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya. Mudah-mudahan pelaku perusakan bisa ditindak tegas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kita harus menjaga budaya kita agar tetap menjadi kebanggaan bangsa,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tindakan yang menyebabkan kerusakan pada benda, struktur, atau situs bernilai sejarah dapat dijerat dengan Pasal 105 dan 106, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja atau lalai merusak cagar budaya.
Sementara itu, Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dan akan segera melakukan penyelidikan,” pungkasnya.
(Irpan / Wasis Tribuncakranews.com)


